Berita

Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan

SATUJABAR, JAKARTA– Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri terhadap AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan. Sidang KKEP memutuskan sanksi etika, perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela pelaku dalam kasus penembakan, yang menewaskan Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri, yang dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang Iskandar, disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.

“Memutuskan Sidang KKEP, dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Shandi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan.

Sandi mengatakan, Sidang KKEP  terhadap mantan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dinyatakan selesai. AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela, melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

AKP Dadang Iskandar menerima atas putusan Sidang KKEP, dipecat sebagai anggota Polri, dengan tidak mengajukan upaya banding. Setelah menerima sanksi pemecatan, Dadang selanjutnya akan menjalani proses sidang tindak pidana.

Sidang KKEP digelar tertutup dengan menghadirkan langsung AKP Dadang Iskandar, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam, sekitar pukul 19.45 WIB. Selesai menjalani sidang, Dadang keluar dari Gedung TNCC dengan pengawalan, mengenakan pakaian berwarna kuning bertuliskan ‘Patsus Divproram Polri’.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.(chd).

Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

8 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

12 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

13 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

17 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

17 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

18 jam ago

This website uses cookies.