Pengedar sabu-sabu.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TDM (24) dan SCP (28), keduanya adalah warga Kota Cirebon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan total berat 5,55 gram, pipet, bong, handphone, lakban, plastik klip, timbangan elektrik, pakaian, dan beberapa barang lainnya.
“Kami langsung mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Sabtu (24/8/2024).
Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan kasus narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” pungkasnya.
SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…
SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode…
This website uses cookies.