BANDUNG – Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SRM (44) dan JAS (24) adalah warga Kabupaten Kuningan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, handphone, dan barang lainnya.
“Kami telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” jelas Kombes Pol Sumarni, pada Kamis (24/10/2024).
Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindakan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
Pertamina Patra Niaga memastikan produk yang dijual pangkalan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.…
Komunitas ini terdiri dari Gagak Lawung, Gowes, Dulur Bandung, dan Sundawani Wirabuana. SATUJABAR, BANDUNG --…
SATUJABAR, BANDUNG-- Ribuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masuk…
Siapa saja yang mengklaim dirinya sebagai sultan, silakan datang sambil membawa bukti-buti. SATUJABAR, CIREBON --…
Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…
Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…
This website uses cookies.