Berita

Polresta Bandung Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Ilegal, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Praktik pengoplosan LPG (Liquified Petroleum Gas) ilegal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Dalam praktik ilegal tersebut, empat orang yang terlibat diamankan dan ditetapkan tersangka.

Kasus praktik pengoplosan LPG ilegal yang berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandung, beroperasi di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Empat orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peran berbeda, yakni berinisial KR alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan DD (31).

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, terbongkarnya kasus praktik pengoplosan LPG ilegal, berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Dalam laporannya, masyarakat mengeluhkan gas (LPG) yang dibeli cepat habis sebelum waktunya.

“Gas [LPG] yang dijual tersangka KR alias Roy cs dilaporkan di bawah harga normal. Gas tabung 5,5 kilogram bisa dijual Rp 30 ribu, dan tabung 12 kilogram Rp 60 ribu, jauh dari harga normal,” ujar Kusworo kepada wartawan di gudang praktik pengoplosan LPG ilegal di Baleendah, Selasa (19/03/2024).

Kusworo mengatakan, berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan ke TKP (tempat kejadian perkara).

Hasil penyelidikan, terbongkar keberadaan gudang LPG merangkap praktik pengoplosan LPG ilegal dengan sistem suntik.

“Gudang LPG adalah milik tersangka KR alias Roy, yang sudah 8 bulan disewanya. Tersangka merupakan pengusaha pemilik izin pangkalan gas bersubsidi buat masyarakat,” kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian tabung gas bersubsidi, gas tabung 3 Kg sengaja tidak dijual untuk disuntikan ke tabung gas kosong 5,5 Kg dan tabung 12 Kg.

Perbuatan pidana untuk mengeruk keuntungan tersebut dilakukan karyawannya, tersangka FN dan DD.

Sementara tersangka ET berperan mengepul tabung-tabung LPG hasil suntikan untuk dijual.

Tabung-tabung LPG di dalamnya sudah berisi gas yang telah disuntikan dari gas bersubsidi menjadi non subsidi.

 

Raup Untung Ratusan Juta

Kusworo menjelaskan, para tersangka bisa mendistribusikan sebanyak 140 tabung gas dalam sehari, atau dalam sekali beroperasi.

Distribusinya ke sekitar wilayah Baleendah buat masyarakat yang membutuhkan, termasuk ke warung, rumah makan, hingga restoran besar.

Perbuatan para tersangka yang menjalankan aksinya sejak tahun 2023, telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Diperkirakan, para tersangka telah mengeruk untung Rp 700 juta selama beroperasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakannya sebagai tindak pidana.

Para tersangka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 13/8/2026 Antam Rp 2.700.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 13/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

Bilal Hasan, Petarung Keturunan Indonesia ke Panggung UFC

SATUJABAR, BANDUNG – Bilal Hasan, petarung MMA keturunan Indonesia mampu menembus panggung UFC. Bilal Hasan…

1 jam ago

Soto Bandung Lejen Jalan Pandu, Bertahan Melintasi Generasi

Semangkuk soto mungkin terlihat sederhana. Kuah bening, irisan lobak, potongan daging, taburan daun bawang dan…

2 jam ago

IWL 2026 Bergulir 17 Oktober 2026, Buka Ruang Karier Profesional

SATUJABAR, JAKARTA – IWL 2026 ATAU Indonesia Women’s League (IWL) akan bergulir pada 17 Oktober…

2 jam ago

Menpora: Komitmen Presiden Pelatnas Jangka Panjang Terbukti

Menpora Erick mengatakan, persiapan atlet tidak dapat dilakukan secara instan dan membutuhkan perencanaan tahunan. SATUJABAR,…

2 jam ago

Merdeka Run 2026: Tiket Ludes Dalam 2 Jam!

SATUJABAR, JAKARTA – Merdeka Run 2026 menyedot antusiasme masyarakat untuk ambil bagian dalam perayaan Hari…

2 jam ago

This website uses cookies.