Berita

Polresta Bandung Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Ilegal, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Praktik pengoplosan LPG (Liquified Petroleum Gas) ilegal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Dalam praktik ilegal tersebut, empat orang yang terlibat diamankan dan ditetapkan tersangka.

Kasus praktik pengoplosan LPG ilegal yang berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandung, beroperasi di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Empat orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peran berbeda, yakni berinisial KR alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan DD (31).

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, terbongkarnya kasus praktik pengoplosan LPG ilegal, berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Dalam laporannya, masyarakat mengeluhkan gas (LPG) yang dibeli cepat habis sebelum waktunya.

“Gas [LPG] yang dijual tersangka KR alias Roy cs dilaporkan di bawah harga normal. Gas tabung 5,5 kilogram bisa dijual Rp 30 ribu, dan tabung 12 kilogram Rp 60 ribu, jauh dari harga normal,” ujar Kusworo kepada wartawan di gudang praktik pengoplosan LPG ilegal di Baleendah, Selasa (19/03/2024).

Kusworo mengatakan, berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan ke TKP (tempat kejadian perkara).

Hasil penyelidikan, terbongkar keberadaan gudang LPG merangkap praktik pengoplosan LPG ilegal dengan sistem suntik.

“Gudang LPG adalah milik tersangka KR alias Roy, yang sudah 8 bulan disewanya. Tersangka merupakan pengusaha pemilik izin pangkalan gas bersubsidi buat masyarakat,” kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian tabung gas bersubsidi, gas tabung 3 Kg sengaja tidak dijual untuk disuntikan ke tabung gas kosong 5,5 Kg dan tabung 12 Kg.

Perbuatan pidana untuk mengeruk keuntungan tersebut dilakukan karyawannya, tersangka FN dan DD.

Sementara tersangka ET berperan mengepul tabung-tabung LPG hasil suntikan untuk dijual.

Tabung-tabung LPG di dalamnya sudah berisi gas yang telah disuntikan dari gas bersubsidi menjadi non subsidi.

 

Raup Untung Ratusan Juta

Kusworo menjelaskan, para tersangka bisa mendistribusikan sebanyak 140 tabung gas dalam sehari, atau dalam sekali beroperasi.

Distribusinya ke sekitar wilayah Baleendah buat masyarakat yang membutuhkan, termasuk ke warung, rumah makan, hingga restoran besar.

Perbuatan para tersangka yang menjalankan aksinya sejak tahun 2023, telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Diperkirakan, para tersangka telah mengeruk untung Rp 700 juta selama beroperasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakannya sebagai tindak pidana.

Para tersangka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.

Editor

Recent Posts

Bogorun 2026: Event Lari di Hari Jadi Bogor Dongrak Ekonomi

BABAKAN MADANG – Bogorun 2026 akan mewarnai Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Sebanyak 4.100 peserta…

5 menit ago

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

SATUJABAR, JAKARTA – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat…

28 menit ago

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG -- Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan…

9 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

11 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

13 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

13 jam ago

This website uses cookies.