Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, serahkan kendaraan bak terbuka yang dicuri kepada pemiliknya.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA–Perhatian bagi para pemilik kendaraan pickup, atau mobil bak terbuka, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil menggulung komplotan pencuri yang telah menggasak sedikitnya 40 unit mobil bak terbuka.
Kendaraan pickup, atau mobil bak terbuka, menjadi sasaran empuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mobil bak terbuka yang sering tidak hati-hati saat diparkir oleh pemiliknya, mudah dicuri.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggulung komplotan pencuri spesialis mobil bak terbuka, yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Tiga orang pelakunya ditangkap, masing-masing bernama Cepi Herdiansyah, berusia 26 tahun, warga Kecamatan Mangkubumi, Ajay Mulyana, 42 tahun, warga Kecamatan Mangkubumi, dan Usep Supriyadi, 38 tahun, warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat spesialis mobil bak terbuka. Kami menangkap tiga pelaku dari lima anggota komplotan, dua lainnya telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kabupaten,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, dalam keterangan pers, Jum’at (26/12/2025).
Faruk mengatakan, para pelaku mengincar mobil bak terbuka, karena sangat mudah dicuri dan dijualnya. Mobil bak terbuka hasil curiannya dijual ke daerah-daerah pelosok untuk digunakan sebagai kendaraan usaha, atau perniagaan.
“Ya, mobil bak terbuka mudah dicurinya, dan dijual untuk dimanfaatkan kendaraan usaha, atau perniagaan. Dijual ke penadah yang menampungnya di daerah-daerah pelosok, seharga Rp.20 juta hingga Rp 30 juta,” kata Faruk.
Faruk mengimbau para pemilik mobil bak terbuka lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraannya. Parkir di tempat aman dilengkapi kunci ganda dan CCTV.
Komplotan curanmor ini sudah cukup meresahkan, karena telah menggasak sedikitnya 40 unit mobil bak terbuka di berbagai daerah. Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sejak Mei hingga Desember 2025.
“Di wilayah kami, komplotan yang sangat terorganisir ini, telah beroperasi di 14 TKP. Saat ini, kami baru bisa mengamankan tiga unit kendaraan sebagai barang bukti,” ungkap Faruk.
Selain kendaraan bak terbuka, barang bukti lainnya yang disita, alat kejahatan berupa astag, atau kunci letter T, dan sejumlah plat nomor polisi (nopol) palsu. Polisi masih memburu anggota komplotan lainnya yang buron.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil Indonesia tunggal putri, Putri Kusuma Wardani terhenti langkahnya di babak…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 16/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara…
JAKARTA – bank bjb dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi menandatangani…
This website uses cookies.