Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, serahkan kendaraan bak terbuka yang dicuri kepada pemiliknya.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA–Perhatian bagi para pemilik kendaraan pickup, atau mobil bak terbuka, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil menggulung komplotan pencuri yang telah menggasak sedikitnya 40 unit mobil bak terbuka.
Kendaraan pickup, atau mobil bak terbuka, menjadi sasaran empuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mobil bak terbuka yang sering tidak hati-hati saat diparkir oleh pemiliknya, mudah dicuri.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggulung komplotan pencuri spesialis mobil bak terbuka, yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Tiga orang pelakunya ditangkap, masing-masing bernama Cepi Herdiansyah, berusia 26 tahun, warga Kecamatan Mangkubumi, Ajay Mulyana, 42 tahun, warga Kecamatan Mangkubumi, dan Usep Supriyadi, 38 tahun, warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat spesialis mobil bak terbuka. Kami menangkap tiga pelaku dari lima anggota komplotan, dua lainnya telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kabupaten,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, dalam keterangan pers, Jum’at (26/12/2025).
Faruk mengatakan, para pelaku mengincar mobil bak terbuka, karena sangat mudah dicuri dan dijualnya. Mobil bak terbuka hasil curiannya dijual ke daerah-daerah pelosok untuk digunakan sebagai kendaraan usaha, atau perniagaan.
“Ya, mobil bak terbuka mudah dicurinya, dan dijual untuk dimanfaatkan kendaraan usaha, atau perniagaan. Dijual ke penadah yang menampungnya di daerah-daerah pelosok, seharga Rp.20 juta hingga Rp 30 juta,” kata Faruk.
Faruk mengimbau para pemilik mobil bak terbuka lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraannya. Parkir di tempat aman dilengkapi kunci ganda dan CCTV.
Komplotan curanmor ini sudah cukup meresahkan, karena telah menggasak sedikitnya 40 unit mobil bak terbuka di berbagai daerah. Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sejak Mei hingga Desember 2025.
“Di wilayah kami, komplotan yang sangat terorganisir ini, telah beroperasi di 14 TKP. Saat ini, kami baru bisa mengamankan tiga unit kendaraan sebagai barang bukti,” ungkap Faruk.
Selain kendaraan bak terbuka, barang bukti lainnya yang disita, alat kejahatan berupa astag, atau kunci letter T, dan sejumlah plat nomor polisi (nopol) palsu. Polisi masih memburu anggota komplotan lainnya yang buron.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…
SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…
SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…
This website uses cookies.