Tanpa dilengkapi dokumen perizinan, 8 kendaraan truk pengangkut pasir besi diamankan Polres Sukabumi. (FOTO: Humas Polres Sukabumi)
SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan 8 (delapan) unit truk yang mengangkut material pasir besi.
Lokasi pengamanan di Jalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
“Pada saat diamankan, delapan unit kendaraan yang mengangkut pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tegas Ali kepada Tim Liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (22/12/23).
Menurut Ali, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke Bayah Provinsi Banten.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” tutup Ali.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (15/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, NANGGUNG BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…
SATUJABAR, SUMEDANG - Harapan panjang para petani di Kecamatan Ujungjaya akhirnya mulai terwujud. Pemerintah kini…
SATUJABAR, BANDUNG – Maroko membuka peluang untuk menjadi juara Piala Afrika 2026 di kandang mereka…
SATUJABAR, BANDUNG – Viral di media sosial seorang kakek bernama Ade Dedi -kerap disapa Abah…
This website uses cookies.