Berita

Polres Sukabumi Kota Tangkap Terduga Pelaku Narkoba

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Sukabumi Kota tangkap terduga pelaku narkoba di Jalan Aminta Azmali Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Operasi Antil Lodaya 2024 yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota itu mengamankan LA (32 tahun), yang menyembunyikan 14,29 gram narkotika jenis sabu di dalam sebuah bungkus rokok bekas.

Terduga pelaku diamankan polisi di rumahnya di Jalan Aminta Azmali Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Gunungpuyuh tersebut.

“Memang betul, tepatnya pada hari Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu seberat 14,29 gram,” ujar Iwan kepada awak media, Selasa (9/7/2024).

“Terduga pelaku ini merupakan target kami dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang memang sedang kami laksanakan selama 10 hari ini,” bebernya.s

Iwan menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan setelah upaya penyelidikan Kepolisian yang diselenggarakan selama hampir 1 minggu.

“Jadi pengungkapan kasus penyalahgunaan ini berhasil kami lakukan setelah personel melakukan pengamatan dan penyelidikan selama seminggu, dan alhamdulilah berkat pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi,” terang Iwan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih kita kejar. Rencananya sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ungkapnya.

“Terhadap LA kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

49 menit ago

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari…

2 jam ago

Pertamina EP Zona 7 Perkuat Sinergi Jelang Tajak KRE-002ST di Desa Sukra

SATUJABAR, INDRAMAYU - Komitmen membangun komunikasi terbuka kembali ditegaskan PT Pertamina EP Zona 7 menjelang…

2 jam ago

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari…

3 jam ago

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year…

4 jam ago

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci…

4 jam ago

This website uses cookies.