Berita

Polres Majalengka Gerebek ‘Pabrik’ Tembakau Sintetis di Tempat Kos

SATUJABAR, Majalengka — Sebuah tempat kos di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dijadikan tempat produksi tembakau sintetis, atau dikenal dengan sebutan sinte. Polisi menggerebek ‘pabrik’ sinte tersebut, dan mengamankan tersangka peracik tembakau yang masuk dalam golongan satu narkotika.

Penggerebekan terhadap ‘pabrik’ rumahan yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis, atau sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dari tempat kos tersebut, polisi mengamankan penghuni kamar kos berinisial RA. Pemuda berusia 21 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi peracik dan pengedar tembakau, yang masuk dalam golngan satu narkotika.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, penggerebekan terhadap kamar kos yang dijadikan ‘pabrik’ sinte tersebut, atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ligung.

“Hasil penyelidikan di lapangan, informasi adanya peredaran gelap narkotika mengarah ke sebuah tempat kos. Saat digerebek, terbukti ada aktivitas memproduksi tembakau sintetis, atau sinte, yang dijalankan penghuni kos berinisial RA,” ujar Indra dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Rabu (02/10/2024).

Selain mengamankan penghuni kos dan menetapkannya sebagai tersangka, disita barang bukti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram sinte siap diedarkan, berikut peralatan produksinya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah menjalankan bisnis terlarangnya, memproduksi dan mengedarkan sinte, selama empat bulan. Bahan baku sinte diperoleh dari pemilik akun di Instagram, diduga berdomisili di wilayah Bandung

“Bahan baku sinte dibeli tersangka melalui media sosial (medsos) dari pemilik akun Instagram, diduga berdomisili di wilayah Bandung. Tersangka sudah memproduksi sebanyak tujuh kali dengan modal sebesar Rp.3 juta dan sudah mendapatkan keuntungan hungga Rp 35 juta,” ungkap Indra.

Tersangka mengedarkan sinte dengan sistem ‘tempel’. Dibantu dua orang kurir, transaksi sinte dilakukan dengan mengarahkan pembeli ke titik dijanjikan dan pembayara melalui transfer bank.

Tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1, serra Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

3 jam ago

Japan Open 2026: Raymond/Joaquin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

3 jam ago

Japan Open 2026: Rachel/Febi Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

4 jam ago

Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

5 jam ago

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media…

5 jam ago

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…

5 jam ago

This website uses cookies.