Ilustrasi SPBU.(pexels)
Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU
SATUJABAR, JAKARTA — Dugaan adanya BBM jenis Pertalite dicampur air di salah satu SPBU Trucuk di Klaten terus diusut. Polres Klaten telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan BBM bercampur air itu. Namun, pihaknya masih belum bisa membeberkan terkait kasus tersebut karena masih pemeriksaan.
“Untuk pemeriksaan saksi berjalan, untuk penanganan spesifik nanti kami akan lapor kemudian,” kata Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Pihaknya menjelaskan, ada delapan orang saksi yang telah diperiksa. Dimana saksi berasal dari korban atau pemilik kendaraan, pengelola SPBU hingga pemilik bengkel.
“Yang jelas kami dari Satreskrim masih penyelidikan. Itu tahapan di kepolisian yang kami kembangkan, nanti akan kami sampaikan hasilnya,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya telah mengirim sampel BBM yang diduga bercampur air untuk diperiksa di laboratorium forensik Polda Jawa tengah. Dimana hasil uji sampel tersebut diperkirakan keluar dalam waktu 2-3 hari.
Hasil Investigasi
Sementara Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan membeberkan, hasil investigasi dugaan adanya pertalite bercampur air di salah satu SPBU di Klaten. Pihaknya juga memecat oknum yang terlibat kasus tersebut.
Taufiq mengatakan, paska laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, pihaknya segera melakukan investigasi internal di SPBU tersebut. Dimana ditemukan oknum beserta awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
“Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU,” katanya.
Akibat kejadian tersebut pihaknya memberikan sanksi kepada oknum terlibat berinisial AMT, MJW, dan Y. Pihaknya juga melakukan pemberhentian operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan oknum terlibat kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres.
“Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggung jawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari,” katanya.
Pihaknya juga menyebut bahwa mobil tangki BBM telah diamankan oleh Polres Klaten. Ia menjelaskan hal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan illegal unloading oleh oknum awak mobil tangki. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.