Polres Cimahi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).
Lima orang tersangka yang biasa beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat diringkus, berikut barang bukti 10 unit sepeda motor.
Kelima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi, masing-masing berinisial DA, DT, KW, AY, serta AT.
Kelima tersangka berperan sebagai “pemetik” (pelaku), joki (perantara), serta penadah sepeda motor hasil kejahatan.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 5 tersangka curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kelima tersangka berperan sebagi ‘pemetik’, joki, serta penadah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (23/07/2024).
Tri mengatakan, para tersangka merupakan komplotan curanmor lintas pulau, yang menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke daerah di wilayah Jawa Barat dan luar Jawa.
Dua tersangka yang berperan sebagai “pemetik”, beroperasi dengan mengintai terlebih dahulu lokasi sasaran kejahatannya. Setelah mendapatkan sepeda motor sasarannya, tersangka langsung beraksi dengan berbekal kunci astag, atau kunci letter ‘T’.
“Tersangka kerap menjalankan aksi kejahatannya pada malam hari, dengan mengintai terlebih dahulu lokasi di sekelilingnya. Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor dibawa kabur berbekal kunci astas, atau kunci letter ‘T’,” ungkap Tri.
Tri menambahkan, sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada penadah melalui joki atau perantara.
Di wilayah Jawa Barat, dijual ke daerah Cianjur dan Garut, serta ke luar Jawa, ke daerah Lampung.
Sebanyak 10 unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka berhasil disita. Salah satu sepeda motor diketahui pemiliknya dan langsung dikembalikan.
Warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, bernama Ciko Setiawan, langsung mendatangi Mapolres Cimahi, setelah diberi kabar sepeda motornya yang hilang dicuri berhasil ditemukan.
Ciko bisa tersenyum, sepeda motor yang bisa digunakan untuk beraktivitas istrinya bisa kembali, setelah dua pekan hilang dibawa kabur pencuri.
Sepeda motor jenis matic miliknya hilang dicuri saat mengunjungi rumah kerabatnya. Sepeda motornya diketahui sudah raib saat diparkir di luar dan ditinggal Sholat Maghrib di rumah kakak sepupunya.
“Alhamdulillah, tidak menyangka sepeda motor istri saya bisa kembali. Sebelumnya sudah pasrah, dan saya berterimakasih kepada Polres Cimahi telah menangkap pencurinya sehingga sepeda motor bisa kembali,” ujar Ciko, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (23/07/2024)
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. Para tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun hingga 10 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, TORONTO - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…
Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara…
Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk,…
Jumat pagi (12/6/2026) di Auditorium Andi Hakim Nasution, IPB University, Bogor, Jawa Barat. Auditorium ramai…
Suasana berbeda terlihat di bawah Jembatan Tentara Pelajar Batalyon 400 Brigade XVII, Desa Cijemit, Kecamatan…
SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng,…
This website uses cookies.