Berita

Polres Cianjur Bongkar Produsen Obat Keras Tertentu, 55.000 Butir Obat Disita

BANDUNG – Polres Cianjur bongkar produsen penyedia obat keras tertentu (OKT). Dari hasil operasi,Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan, 55.000 butir OKT.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur, Jumat (12/07/2024).

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB. Adapun TKP yakni Komplek Villa Orchid Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur di kawasan Puncak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan selain dari peralatan pembuatan atau produksi, juga diamankan barang bukti yang sudah jadi dari home industri tersebut sebanyak kurang lebih 55.000 butir (OKT).

Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan di TKP pada saat itu ada 4 orang dengan inisial AF 25 tahun, F 46 tahun, FB 33 tahun dan SM 51 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah mesin sealer, 2 buah hot gun, 3 buah hair dryer, 4 buah tampah atau nampan.

Kemudian 1 buah cobek dan 1 ulekan, 29 botol kecil zat pewarna kue dan 55.000 butir obat keras tertentu berbagai merk yang diduga diproduksi oleh kelompok ini.

Bahan Pembuat Obat

Kapolres Cianjur menambahkan adapun bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut yang berhasil diamankan yaitu Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate sebanyak 57.450 butir.

Neomethor sebanyak 250 butir, Eperisone HCL sebanyak 200 butir, Guafenesin sebanyak 200 butir, Trifachlor sebanyak 3.480 butir, Triselalitirizen sebanyak 800 butir dan Propanol HCL sebanyak 200 butir.

“Dari hasil produksi home industri dari kelompok ini diedarkan di wilayah Cianjur Bandung dan sekitarnya, serta juga ada melalui paket menuju jawa tengah. Dari hasil pemeriksaan, home industri ini dijalankan oleh para pelaku kurang lebih baru 1 bulan terakhir,” jelas Kapolres Cianjur dikuti Humas Polda Jabar.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

1 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

2 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

2 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

2 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

2 jam ago

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf…

3 jam ago

This website uses cookies.