Berita

Polres Cianjur Bongkar Produsen Obat Keras Tertentu, 55.000 Butir Obat Disita

BANDUNG – Polres Cianjur bongkar produsen penyedia obat keras tertentu (OKT). Dari hasil operasi,Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan, 55.000 butir OKT.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur, Jumat (12/07/2024).

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB. Adapun TKP yakni Komplek Villa Orchid Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur di kawasan Puncak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan selain dari peralatan pembuatan atau produksi, juga diamankan barang bukti yang sudah jadi dari home industri tersebut sebanyak kurang lebih 55.000 butir (OKT).

Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan di TKP pada saat itu ada 4 orang dengan inisial AF 25 tahun, F 46 tahun, FB 33 tahun dan SM 51 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah mesin sealer, 2 buah hot gun, 3 buah hair dryer, 4 buah tampah atau nampan.

Kemudian 1 buah cobek dan 1 ulekan, 29 botol kecil zat pewarna kue dan 55.000 butir obat keras tertentu berbagai merk yang diduga diproduksi oleh kelompok ini.

Bahan Pembuat Obat

Kapolres Cianjur menambahkan adapun bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut yang berhasil diamankan yaitu Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate sebanyak 57.450 butir.

Neomethor sebanyak 250 butir, Eperisone HCL sebanyak 200 butir, Guafenesin sebanyak 200 butir, Trifachlor sebanyak 3.480 butir, Triselalitirizen sebanyak 800 butir dan Propanol HCL sebanyak 200 butir.

“Dari hasil produksi home industri dari kelompok ini diedarkan di wilayah Cianjur Bandung dan sekitarnya, serta juga ada melalui paket menuju jawa tengah. Dari hasil pemeriksaan, home industri ini dijalankan oleh para pelaku kurang lebih baru 1 bulan terakhir,” jelas Kapolres Cianjur dikuti Humas Polda Jabar.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

1 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

1 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

1 jam ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

2 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

3 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

3 jam ago

This website uses cookies.