Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Polres Cianjur melalui Jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar narkotika.
Penangkapan pertama terjadi di daerah Batulawang, Kecamatan Cipanas Senin 28 Oktober 2024, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial D (22) dengan barang bukti 1.400 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
D akan dikenakan Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, petugas mengamankan MAW (23), seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Nanggeleng, Kecamatan Cikalongkulon.
Dari tangan MAW, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat total 1,05 gram (netto). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Satresnarkoba juga menangkap H (26), warga Desa Sukanagalih, pada hari yang sama. Dari H, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip sabu seberat 98,74 gram (netto) beserta barang bukti lainnya.
H juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Tema pembahasan ini diambil mengingat pentingnya diplomasi olahraga dan semangat kolaborasi antar negara untuk mengatasi…
Setelah sukses digelar di Surabaya, seri kedua ini juga mencatatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran 1.031…
Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…
Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah…
SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…
SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…
This website uses cookies.