Polres Cianjur amankan 296 knalpot tidak sesuai standarisasi pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai dari 30 September hingga 6 Oktober 2024. (FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polres Cianjur amankan 296 knalpot tidak sesuai standar pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai dari 30 September hingga 6 Oktober 2024.
Selain itu, juga diamankan barang bukti minuman keras berupa 307 botol atau kantong, dengan rincian 186 botol berbagai merek dan 345 kantong minuman oplosan.
Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024).
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta menjauhi narkoba dan obat keras,” tegasnya melalui keterangan resmi.
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (15/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, NANGGUNG BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…
SATUJABAR, SUMEDANG - Harapan panjang para petani di Kecamatan Ujungjaya akhirnya mulai terwujud. Pemerintah kini…
SATUJABAR, BANDUNG – Maroko membuka peluang untuk menjadi juara Piala Afrika 2026 di kandang mereka…
SATUJABAR, BANDUNG – Viral di media sosial seorang kakek bernama Ade Dedi -kerap disapa Abah…
SATUJABAR, JAKARTA - Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) meresmikan fasilitas baru di kompleks Pelatnas Cipayung…
This website uses cookies.