Berita

Polres Ciamis Tangkap Penipu Beli Beras Modus Buat Program MBG

SATUJABAR, CIAMIS–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus1 penipuan. Modus penipuan dengan berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak buat program MBG dibongkar Polres Ciamis, Jawa Barat, dengan berhasil menangkap satu dari empat pelaku orang pelakunya.

Satu dari empat orang komplotan penipu memanfaatkan program Makan Bergizi GratIs (MBG), yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berinisial IA. Sementara otak penipuan berinisial RD, dan dua pelaku lainnya saat ini masih buron.

Komplotan penipu berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak buat program MBG di wilayah Kabupaten Ciamis. Kejadian terakhir di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, pada Jum’at (05/09/2025).

Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, beras dalam jumlah banyak milik korban dibawa kabur komplotan pelaku setelah diturunkan dari mobil. Korban selaku pedagang beras diperdaya pelaku atas tawaran membeli beras buat program MBG.

“Pelaku berpura-pura membeli beras dari korban dengan dalih untuk kebutuhan program MBG. Setelah beras diturunkan dari mobil di sebuah rumah kontrakan, dibawa kabur saat korban diajak ke ATM. Keberadaan rumah kontrakan berdekatan dengan dapur MBG Cihaurbeuti, membuat korban merasa yakin,” ujar Carsono kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).

Carsono mengatakan, korban menderita kerugian Rp.17 juta dari total beras yang dibawa kabur pelaku sebanyak 1,3 ton. Otak penipuan berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejatan, telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, diantaranya di Kuningan, Majalengka, dan Bandung.

Saat menjalankan aksinya, RD dan komplotannya, termasuk tersangka IA yang telah ditangkap, menghubungi korban yang memasarkan beras jualannya melalui media sosial. RD mengaku membutuhkan beras buat program MBG di Cihaurbeuti, dan sengaja menyewa rumah berdekatan dengan dapur MBG untuk meyakinkan korban.

“Kasus penipuan ini terungkap berkat korban segera melapor sekaligus aktif mencari pelaku melalui media sosial. Setelah berkoodinasi dengan kami, korban diminta untuk menjebak pelaku dengan menawarkan minyak goreng dan diminati, hingga tersangka IA berhasil ditangkap di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya,” ungkap Carsono

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. Polisi meminta tiga pelaku buron yang sudah diketahui identitasnya menyerahkan diri, karena cepat atau lambat akan tertangkap.

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

10 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

11 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

12 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

13 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

18 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

18 jam ago

This website uses cookies.