Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang selebgram.
Acara tersebut berlangsung di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, pada Senin (21/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bismo mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan mengenai dampak negatif dari bermain judi online.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama judi online.
Bismo juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan lebih dari 1,5 juta jamaah umrah asal Indonesia setiap tahun, maka penting kemitraan jangka…
Kementerian Agama RI pun tengah melakukan persiapan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia. SATUJABAR, JAKARTA --…
Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji…
BANDUNG- Penjualan eceran Maret 2025 diduga tumbuh, menurut siaran pers Bank Indonesia. Penjualan eceran diprakirakan…
BANDUNG – Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2025 menurun, menurut siaran pers Bank Indonesia. Pada…
SATUJABAR, GARUT -- Oknum dokter kandungan berinisial SF, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap pasien…
This website uses cookies.