BANDUNG – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang selebgram.
Acara tersebut berlangsung di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, pada Senin (21/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bismo mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan mengenai dampak negatif dari bermain judi online.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama judi online.
Bismo juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.