Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang selebgram.
Acara tersebut berlangsung di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, pada Senin (21/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bismo mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan mengenai dampak negatif dari bermain judi online.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama judi online.
Bismo juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…
SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…
SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
This website uses cookies.