SATUJABAR, BANDUNG – Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cibadak bersama warga membongkar gubuk bedeng di tepian sungai Cicatih, di Kampung Cipanas RT 02/23, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Tindakan warga ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari warga yang menginformasikan bahwa terdapat gubuk yang digunakan untuk tindakan asusila.
Gubuk tersebut dihuni oleh dua orang, Y (36) dan A, yang diduga sering melakukan tindakan asusila di tempat tersebut. Y, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, sedangkan A (45) tahun, merupakan warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.
Kronologi kejadian dimulai saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Bripka Sandi Praja, Babinsa Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak mendampingi warga dalam pembongkaran gubuk.
Informasi warga menyebutkan gubuk itu sering digunakan oleh Y dan teman lelakinya untuk berbuat asusila. Meskipun sudah ada himbauan dari pengurus lingkungan, RT, dan RW, kedua orang itu tetap abai.
Pada Senin (18/12/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, warga memergoki Y dan A berada di dalam gubuk.
Setelah mendapat konfirmasi bahwa Y sedang mengandung atau hamil 3 bulan tanpa pernikahan yang sah, warga segera menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengurus lingkungan, dan pihak kelurahan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Y dan A dikembalikan kepada orangtuanya dengan surat pernyataan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatajab kehadiran petugas Bhabinkamtibmas bersama Babinsa guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Maruly juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang selalu berkoordinasidengan petugas Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat terkait permasalahan yang ada di masyarakat.