Berita

Polisi: Video Viral Korban Begal di PLTU Palabuhanratu Sukabumi, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG – Jagat dunia maya diramaikan dengan beredarnya video seorang pria duduk berlumuran darah mengaku sebagai korban begal di lokasi disebutkan di kawasan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi memastikan video viral tersebut adalah hoaks, atau informasi bohong.

Video berdurasi 36 detik, memperlihatkan seorang pria duduk berlumuran darah dinarasikan sebagai korban begal, beredar luas di media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan. Dalam rekaman video disebutkan, pria yang memperihatkan jari tanganya putus karena senjata tajam, berlokasi di kawasan PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pria dalam video yang viral tersebut, meminta pertolongan sambil memperlihatkan tangannya berlumuran darah. Jari-jari tangannya dikatakan pria tersebut putus karena senjata tajam pelaku begal.

Polres Sukabumi memastikan, video viral dinarasikan sebagai korban begal di lokasi PLTU Palabuhanratu, tidak benar. Kejadiannya tidak ada, sehingga informasi tersebut bohong alias hoaks.

“KamI sudah mengetahui video tersebut. Sudah dilakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak, ke RSUD Palabuhanratu, petugas keamanan PLTU, dan warga sekitar. Hasilnya, informasi tersebut bohong alias hoaks, tidak ada kejadian pembegalan, pembacokan, atau tindak penganiayaan lainnya di sekitar lokasi PLTU, Palabuhanratu,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, saat dikonfirmasi Jum’at (27/09/2024).

Ali menegaskan, hasil penelusurannya diperkuat keterangan dari IGD RSUD Palabuhanratu. Dalam periode 26 hingga 27 September 2024, tidak ada pasien datang dengan luka bacok, atau korban pembegalan. Pihak keamanan PLTU juga memastikan tidak pernah menerima laporan adanya kejadan tindak kriminal.

Warga sekitar PLTU turut memperkuat, informasi pembegalan tersebut tidak ada dan tidak pernah mendengar.

Ali meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi, lebih bijak dalam memanfaatkan sarana media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau belum bisa dipastikan kebenarannya, atau sengaja menyebarkan hoaks sebagai perbuatan pidana yang bisa diproses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi Elektronik).(chd).

Editor

Recent Posts

Diduga Pasutri Bawa Kabur Sepeda Motor di Bogor Terekam CCTV

SATUJABAR, BOGOR--Pasangan diduga suami-istri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV, mencuri sepeda…

2 jam ago

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas

BATAM – Kepengurusan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 resmi dilantik…

4 jam ago

TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur Modus Beli Banyak Ditangkap Di Cimahi

SATUJABAR, SUMEDANG--Pelaku penipuan menyamar sebagai anggota TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Pelaku…

5 jam ago

Kejadian Bencana Per Sabtu (25/4/2026) dan Penanganan oleh BNPB

Peringatan dini cuaca ekstrem masih akan berpotensi terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat untuk sebagian…

5 jam ago

Studi BRIN Ungkap Paparan Unsur Toksik di Kawasan Geotermal Dieng

Dalam penelitiannya, Riostantieka mengidentifikasi sejumlah unsur toksik prioritas di lanskap geotermal, yaitu arsenik (As), antimoni…

5 jam ago

Yoga Sinergikan Pemkot Bogor dan Kedubes India

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini merupakan…

6 jam ago

This website uses cookies.