Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam melakukan jumpa pers di kantornya, Senin (15/7/24).(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24) kepada wartawan.
Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
SATUJABAR, BANDUNG – Lokasi nonton bareng Persib tersedia di sejumlah titik. Laga Persib vs Persiaja…
SATUJABAR, TABANAN - Nuanu Creative City, Tabanan, Bali mampu memanifestasikan dirinya sebagai masa depan ekonomi…
KABUPATEN CIREBON —Wayang Kulit Gegesik hadir di Alun-alun Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, menjadi ajang regenerasi…
SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal…
SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel…
SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR)…
This website uses cookies.