Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam melakukan jumpa pers di kantornya, Senin (15/7/24).(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24) kepada wartawan.
Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
SATUJABAR, BALI - INSA Yacht Festival (IYF) 2026 kembali digelar di Bali. Event dua tahunan ke-3…
SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pemuda melakukan pemerasan terhadap pengendara di lokasi SPBU di…
SATUJABAR, NANGGUNG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, penjemputan bendera pusaka milik Pemerintah Kabupaten Bogor…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 9/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Kecelakaan maut merenggut korban balita berusia empat tahun, terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.…
SATUJABAR, BANDUNG - Panggung sepak bola tertinggi benua biru siap kembali bergulir memanjakan mata para…
This website uses cookies.