Berita

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

BANDUNG – Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.

“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24) kepada wartawan.

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Takdir Pengamen Cilik Novi Bertemu Bupati Bogor

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menunjukkan kepeduliannya terhadap Novi, pengamen cilik asal Kecamatan…

26 menit ago

UMKM Didominasi Kaum Perempuan, Kata Wamendag Roro

UMKM di Indonesia didominasi perempuan mencapai 60 persen. UMKM berkontribusi 60,51 persen terhadap produk domestik…

31 menit ago

Ketum KONI Pusat Dukung Aparel Lokal

Ketum KONI Pusat menyatakan pihaknya sangat mendorong kemajuan industry olahraga nasional. Pihaknya berharap industri olahraga…

47 menit ago

Ketum KONI Pusat: Pengurus Adalah Pelayan Atlet!

SATUJABAR, JAKARTA – Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyerukan kepada pimpinan dan…

54 menit ago

Piala Dunia 2026 Grup B: Swiss & Kanada Lolos, Bosnia Ada Peluang

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…

2 jam ago

Asian Games 2026, Menpora: Jaga Tren Prestasi

SATUJABAR, JAKARTA - Persiapan Indonesia menuju Asian Games 2026 Jepang memasuki fase yang semakin krusial.…

12 jam ago

This website uses cookies.