Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam melakukan jumpa pers di kantornya, Senin (15/7/24).(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24) kepada wartawan.
Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menunjukkan kepeduliannya terhadap Novi, pengamen cilik asal Kecamatan…
UMKM di Indonesia didominasi perempuan mencapai 60 persen. UMKM berkontribusi 60,51 persen terhadap produk domestik…
Ketum KONI Pusat menyatakan pihaknya sangat mendorong kemajuan industry olahraga nasional. Pihaknya berharap industri olahraga…
SATUJABAR, JAKARTA – Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyerukan kepada pimpinan dan…
SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…
SATUJABAR, JAKARTA - Persiapan Indonesia menuju Asian Games 2026 Jepang memasuki fase yang semakin krusial.…
This website uses cookies.