Ilustrasi.(Foto:Istimewa).
Pelaku menguras saldo rekening korban sebesar Rp 9,63 juta menggunakan PIN yang mereka hafal.
SATUJABAR, MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap tiga pelaku kejahatan modus pengganjalan ATM. Ketiganya beraksi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo di Majalengka, Senin, mengatakan, ketiga pelaku berinisial F (43 tahun) dan H (44) asal Lampung, serta HM (46) dari Sumedang, diamankan di sebuah hotel di Majalengka tanpa perlawanan.
“Hari ini ketiganya sudah kami amankan, setelah melakukan aksi tersebut di wilayah hukum Polres Majalengka,” katanya.
Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM di area SPBU pada Selasa (18/3). Saat memasukkan PIN, pelaku yang mengintai dari belakang menghafal nomor yang diketik korban.
“Dua pelaku sudah lebih dulu berada di ATM, satu di dalam dan satu lagi di luar. Mereka mengarahkan korban ke ATM lain yang sudah dipersiapkan dengan kartu ATM yang tersangkut,” ujarnya.
Dia menyampaikan, korban mencoba beberapa kali memasukkan PIN, namun gagal. Salah satu pelaku kemudian menekan tombol pembatalan, dan kartu ATM yang keluar ternyata bukan milik korban, melainkan kartu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Ari menuturkan, korban baru menyadari kartu ATM tertukar saat melapor ke bank. Namun saat itu, pelaku telah lebih dulu menguras saldo rekening korban sebesar Rp 9,63 juta menggunakan PIN yang mereka hafal.
Dia menambahkan, ketiga pelaku merupakan spesialis kejahatan pengganjalan ATM, serta mereka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami kini telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama di lokasi yang sepi,” ucap dia. (yul)
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.