Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Bogor

BANDUNG – Polres Bogor bersama personel Polsek Klapanunggal menangkap seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu malam, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tersangka dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga terkait insiden penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.

Insiden tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru, dengan nomor polisi F-5741-FDS, bernama MAFD (22), yang tertembak di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Korban mengalami luka tembak di dahi yang menembus bagian kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama, sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di sebuah rumah kontrakan di Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil interogasi, SI alias Joday diketahui sebagai eksekutor penembakan yang memperoleh senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.

Editor

Recent Posts

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

2 jam ago

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

3 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

3 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

4 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

4 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

5 jam ago

This website uses cookies.