Categories: BeritaHeadline

Polisi Sumedang Terapkan Problem Solving Kasus Kecelakaan Lalu-lintas

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi Sumedang mediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pengendara sepeda motor.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan berdasarkan laporan Polsek Situraja proses mediasi berlangsung Selasa tanggal 23 April 2024.

Proses penyelesaian perkara  ‘problem solving’ itu berlangsung pada pukul 21.30 Wib hingga selesai di ruangan musyawarah Polsek Situraja Polres Sumedang.

Anggota piket telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Problem Solving terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalulintas.

Adapun kronologi kecelakaan tersebut pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Situraja Sumedang. Tepatnya di Jalan Raya Umar Wirahadikusumah depan Masjid Besar Kec. Situraja Kab.Sumedang.

Kecelakaan bermula bermula saat motor Honda Beat, dikendarai Fauzi Ilham membonceng Iis Sri Aprilia Haryati melaju dari arah Situraja menuju arah Sumedang.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat lainnya yang kendarai Redi Maulana membonceng Ega Susilawati melaju dari arah Sumedang menuju Situraja henak berbelok ke arah kanan masuk ke Jalan Raya Alun-alun Kec. Situraja.

Karena jalan yang lurus dan kurang berhati-hati pada saat berkendara kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan. Pengendara dan penumpangnya mengalami luka-luka.

HASIL MUSYAWARAH

Pada kejadian itu, kedua belah pihak melakukan musyawarah bersama secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak bersepakat dan menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakah musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa untuk kerusakan sepeda motor akan ditanggung oleh masing-masing pihak serta untuk pengobatan pun akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

 

  1. Kedua abelah pihak bersepakat bahwa permasalahan kecelakaan lalulintas tersebut tidak akan dilanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi dikarenakan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa apabila dikemudian hari ada pihak ketiga dan atau ada pihak ke empat dan seterusnya yang akan mempermasalahkan kembali permasalahan tersebut maka kedua belah pihak tidak akan menanggapinya.

 

Selama proses problem solving tersebut situasi berjalan aman dan kondusif.

Editor

Recent Posts

Tes Psikologis dan Layanan Konseling ITB Tekan Aksi Bunuh Diri Maba

Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…

14 menit ago

Wapres Gibran Instruksikan Mendikdasmen Hapus PPDB Sistem Zonasi

SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…

28 menit ago

Berantas Judi Online, Ribuan Staf KUA Dikerahkan

BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

1 jam ago

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

1 jam ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

2 jam ago

Harga Emas Antam Jum’at 22/11/2024 Rp 1.520.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

This website uses cookies.