Categories: BeritaHeadline

Polisi Sumedang Terapkan Problem Solving Kasus Kecelakaan Lalu-lintas

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi Sumedang mediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pengendara sepeda motor.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan berdasarkan laporan Polsek Situraja proses mediasi berlangsung Selasa tanggal 23 April 2024.

Proses penyelesaian perkara  ‘problem solving’ itu berlangsung pada pukul 21.30 Wib hingga selesai di ruangan musyawarah Polsek Situraja Polres Sumedang.

Anggota piket telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Problem Solving terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalulintas.

Adapun kronologi kecelakaan tersebut pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Situraja Sumedang. Tepatnya di Jalan Raya Umar Wirahadikusumah depan Masjid Besar Kec. Situraja Kab.Sumedang.

Kecelakaan bermula bermula saat motor Honda Beat, dikendarai Fauzi Ilham membonceng Iis Sri Aprilia Haryati melaju dari arah Situraja menuju arah Sumedang.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat lainnya yang kendarai Redi Maulana membonceng Ega Susilawati melaju dari arah Sumedang menuju Situraja henak berbelok ke arah kanan masuk ke Jalan Raya Alun-alun Kec. Situraja.

Karena jalan yang lurus dan kurang berhati-hati pada saat berkendara kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan. Pengendara dan penumpangnya mengalami luka-luka.

HASIL MUSYAWARAH

Pada kejadian itu, kedua belah pihak melakukan musyawarah bersama secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak bersepakat dan menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakah musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa untuk kerusakan sepeda motor akan ditanggung oleh masing-masing pihak serta untuk pengobatan pun akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

 

  1. Kedua abelah pihak bersepakat bahwa permasalahan kecelakaan lalulintas tersebut tidak akan dilanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi dikarenakan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa apabila dikemudian hari ada pihak ketiga dan atau ada pihak ke empat dan seterusnya yang akan mempermasalahkan kembali permasalahan tersebut maka kedua belah pihak tidak akan menanggapinya.

 

Selama proses problem solving tersebut situasi berjalan aman dan kondusif.

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

1 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

1 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

2 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

6 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

6 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

6 jam ago

This website uses cookies.