Categories: BeritaHeadline

Polisi Sumedang Terapkan Problem Solving Kasus Kecelakaan Lalu-lintas

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi Sumedang mediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pengendara sepeda motor.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan berdasarkan laporan Polsek Situraja proses mediasi berlangsung Selasa tanggal 23 April 2024.

Proses penyelesaian perkara  ‘problem solving’ itu berlangsung pada pukul 21.30 Wib hingga selesai di ruangan musyawarah Polsek Situraja Polres Sumedang.

Anggota piket telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Problem Solving terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalulintas.

Adapun kronologi kecelakaan tersebut pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Situraja Sumedang. Tepatnya di Jalan Raya Umar Wirahadikusumah depan Masjid Besar Kec. Situraja Kab.Sumedang.

Kecelakaan bermula bermula saat motor Honda Beat, dikendarai Fauzi Ilham membonceng Iis Sri Aprilia Haryati melaju dari arah Situraja menuju arah Sumedang.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat lainnya yang kendarai Redi Maulana membonceng Ega Susilawati melaju dari arah Sumedang menuju Situraja henak berbelok ke arah kanan masuk ke Jalan Raya Alun-alun Kec. Situraja.

Karena jalan yang lurus dan kurang berhati-hati pada saat berkendara kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan. Pengendara dan penumpangnya mengalami luka-luka.

HASIL MUSYAWARAH

Pada kejadian itu, kedua belah pihak melakukan musyawarah bersama secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak bersepakat dan menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakah musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa untuk kerusakan sepeda motor akan ditanggung oleh masing-masing pihak serta untuk pengobatan pun akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

 

  1. Kedua abelah pihak bersepakat bahwa permasalahan kecelakaan lalulintas tersebut tidak akan dilanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi dikarenakan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa apabila dikemudian hari ada pihak ketiga dan atau ada pihak ke empat dan seterusnya yang akan mempermasalahkan kembali permasalahan tersebut maka kedua belah pihak tidak akan menanggapinya.

 

Selama proses problem solving tersebut situasi berjalan aman dan kondusif.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Batal Melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN 2025, Digantikan Mendagri

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…

1 jam ago

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan Se-Jabar Hadiah Rp. 7,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…

2 jam ago

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

8 jam ago

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

10 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (28/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

10 jam ago

This website uses cookies.