Petugas gabungan kembali mengevakuasi korban meninggal akibat tertimbun longsoran galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini merenggut 14 korban jiwa. (Dok. Istimewa)
Peristiwa longsor kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, longsor juga pernah terjadi pada Februari lalu.
SATUJABAR, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa longsor di area Galian C Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu sementara ini telah menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan delapan masih hilang.
“Mintai keterangan dari pemilik tambang, kemudian kepala teknik tambang, karyawannya juga, baru lima orang,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Sumarni mengatakan, sejauh ini belum diketahui penyebab longsornya area tambang tersebut. Pihaknya saat ini masih menyelidiki hal tersebut. “Kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada kesalahan dalam kerjaan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Dikatakannya, peristiwa longsor kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, longsor juga pernah terjadi pada Februari lalu. Untuk itu, pihaknya telah memasang police line di area tersebut.
Namun, police line itu ternyata dibuka tanpa seizin pihak kepolisian. Karena itu, hal tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran. “Ya, pasti (pembukaan police line berarti pelanggaran),” ucapnya.
Sumarni mengatakan, untuk sementara ini korban yang tewas berjumlah 14 orang, Dari jumlah itu, 13 korban berada di RSUD Arjawinangun dan satu korban di RS Sumber Hurip, Kabupaten Cirebon.
Menurut Sumarni, para korban tewas itu sudah berhasil teridentifikasi. Pihak keluarga dari masing-masing korban juga sudah tiba.
Sementara korban luka, lanjut Sumarni, berjumlah empat orang. Mereka sudah kembali ke rumahnya masing-masing dan hanya menjalani rawat jalan.
Kepala BPBD Provinsi Jabar, Herman Suryatman, mengatakan, pihaknya menyiapkan santunan bagi keluarga korban yang meninggal maupun korban luka. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan penanganan pascabencana bagi kehidupan keluarga korban.
Pihaknya juga akan mengantisipasi bagaimana kelanjutan pascabencana terkait dengan keluarga (korban) yang meninggal, terkait dengan kehidupan dan penghidupannya.
Cabut Izin Tambang
Sementara itu, Pemprov Jabar pun resmi mengeluarkan sanksi terhadap aktivitas galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Saksi yang diberikan oleh Pemprov Jabar berupa penghentian izin tambang galian C Gunung Kuda yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Artinya, izin galian tersebut dicabut.
Pencabutan izin tambang galian C di Gunung Kuda disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui tayangan video yang diunggah pada akun media sosial (medsos) Instagram pribadinya, Jumat 30 Mei 2025 malam.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.