Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciateur, Kabupaten Subang, berhenti setelah menabrak tiang listrik, Sabtu (11/05/2024) malam.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Polda Jabar tetapkan 2 tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024).
Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A.
Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya,
SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…
SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…
SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…
SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…
This website uses cookies.