Berita

Polda Jabar Tangkap Tujuh Penimbun dan 33,973 Ton Barang Bukti Pupuk Bersubsidi

Aksi penimbuan pupuk bersubsidi berdampak pada kelangkaan di tingkat petani.

SATUJABAR, BANDUNG — Prakti penimbunan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah, diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar . Bersama dengan jajaran polres setempat, berhasil membongkar sindikat penimbun pupuk bersubsidi sebesar 33,973 ton dari kurun waktu Oktober hingga saat ini. Total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.

Pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut. Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.

“Diamankan barang bukti pupuk bersubsidi 33,973,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).

Dikatakannya, para pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah. Mereka menimbun pupuk subsidi dilakukan sejak Januari hingga Oktober tahun 2024.

“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan menimbun,” ucap dia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano.

Setelah ditimbun, para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.

Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton.

Akibat penimbunan pupuk bersubsidi, kata dia, berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal, para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.

Dia menegaskan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.

Para pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Serta pasal 2 ayat 3 permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna mengatakan, pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura. Dengan adanya praktik penimbunan, dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi yang dikelola petani.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” kata dia.

Dani menyebut total petani di Jabar mencapai 3,5 juta dengan mayoritas adalah petani pangan. Ia menyebut proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dibantu penyuluh dan diajukan ke pusat. (yul)

Editor

Recent Posts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…

3 menit ago

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…

13 menit ago

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…

20 menit ago

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

24 menit ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

3 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

4 jam ago

This website uses cookies.