Keterangan pers Ditressiber Polda Jabar penangkapan 6 operator jasa layanan SEO situs judol.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jasa penyedia layanan search engine optimization (SEO), yang bekerja mendongkrak rating, atau peringkat tinggi situs judi online di mesin pencarian google. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang operator jasa layanan SEO ditangkap.
Pengungkapan jasa layanan search engine optimization (SEO) di balik aktivitas situs judi onilne oleh Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, setelah bekerja sejak 2023. Jasa layanan SEO merupakan teknik atau strategi mengoptimalkan sebuah website atau situs agar mudah ditemukan dan mendapatkan rating atau peringkat tinggi hasil pencarian mesin pencari, seperti Google.
Dalam pengungkapan tersebut, enam operator bekerja untuk jasa layanan SEO di balik aktivitas situs judi online ditangkap. Dari pekerjaanya, keenam pelaku telah mendapat keuntungan hingga Rp.500 juta.
“Ada lima situs judi online mendapat jasa layanan para pelaku. Keenam pelaku mendapat imbalan, atau keuntungan dari masing-masing situs judi online, atas jasanya” ujar Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Jum’at (22/8/2025).
Keenam pelaku beraktivitas di kawasan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Mereka ditangkap dalam penggerebekan setelah aktivitasnya terlacak oleh patroli siber.
Dalam menjalankan aktivitasnya, keenam pelaku berbagi peran. Tersangka DA selaku pemilik sekaligus pembuat website bernama Garuda, MH mengelola website dan keuangan, AR membuat artikel dan admin keyword, DR, NP, serta RM, membuat artikel sekaligus pekerja teknis lapangan.
“Dari setiap situs judi online yang dilayani, para pelaku mendapat keuntungan Rp.10 juta hingga Rp 15 juta. Total keuntungan selama para pelaku berkegiatan diakumulasikan Rp.500 juta,” kata Mujianto.
Mujianto mengungkapkan, situs judi yang dioptimasi para pelaku dikendalikan di luar negeri, terutama di Kamboja. Para pelaku hanya mendapatkan imbalan atas jasanya.
Barang bukti yang disita, antaralain sebelas unit laptop, 8 telepon selular, 59 kartu visa, rekening bank, uang tunai Rp.7 juta, perangkat komputer, serta dua unit kendaraan roda empat. Ditressiber Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi online.
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…
SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…
This website uses cookies.