Berita

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pegi Setiawan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG – Penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, yang langsung menunjuk 6 jaksa untuk memeriksa berkas perkara.

Pelimpahan berkas perkara, atau berita acara pemeriksaan (BAP), kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu dengan tersangka Pegi Setiawan diserahkan langsung penyidik Ditreskrimum Polda ke pihak Kejati Jabar, Kamis (20/06/2024).

“Kejati Jabar barusan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka PS. Kejati Jabar telah menunjuk 6 jaksa untuk menangani pemeriksaan berkas perkara,” ujar Cahya kepada wartawan, Kamis (20/06/2024).

Pemeriksaan 14 Hari

Cahya mengatakan, jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu hingga 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Pegi Setiawan.

Namun dalam waktu 7 hari, atau sepekan ke depan, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Kalau pendapat jaksa peneliti, berkas perkara belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada teman-teman dari penyidik, bahwa berkas belum lengkap. Kalau sudah lengkap, kita akan terbitkan P21, dan selanjutnya kita akan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti,” kata Cahya.

Cahya menyampaikan, Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, turut memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang sudah terjadi 8 tahun lalu.

Sebagai pimpinan, mereka turut melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara tersebut.

Tidak Temui Kendala

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah berada di Gedung Kejati Jabar, untuk menyerahkan pelimpahan berkas perkara.

Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, dilakukan secara bertahap.

“Pelimpahan berkas atas nama tersangka PS, dilakukan secara bertahap. Koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan sebelumnya, untuk kelancaran pelimpahan berkas perkara tahap pertama,” kata Jules Abraham kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak menemui kendala.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian dari jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi sampai dinyatakan lengkap, atau P-21.

Kerja Keras Penyidik

Sehari sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, memastikan, berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, akan dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke kejaksaan, besok Kamis (20/06/2024).

Pelimpahan berkas perkara setelah penyidik menilai sudah lengkap untuk diserahkan.

“Kerja keras penyidik dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Insya Allah besok pagi (Kamis), akan dilaksanakan pelimpahkan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka atas nama PS,” kata Sandi kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (19/06/2024).

Sandi menjelaskan, sudah 70 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Dari saksi sebanyak itu, terdapat saksi yang memberatkan atapun meringankan.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut, ada 18 saksi yang memberatkan dan saksi meringankan tersangka PS,” ungkap Sandi.

Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.

Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik, secara terang benderang.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

5 jam ago

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

6 jam ago

China Open 2026: Hasil Sementara Final Minggu 26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

6 jam ago

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus…

17 jam ago

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional.…

18 jam ago

Bandung Arts Festival #12, Kolaborasi Seni Lintas Negara

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali menghadirkan ruang apresiasi seni dan budaya melalui penyelenggaraan Bandung Arts…

18 jam ago

This website uses cookies.