Berita

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pegi Setiawan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG – Penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, yang langsung menunjuk 6 jaksa untuk memeriksa berkas perkara.

Pelimpahan berkas perkara, atau berita acara pemeriksaan (BAP), kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu dengan tersangka Pegi Setiawan diserahkan langsung penyidik Ditreskrimum Polda ke pihak Kejati Jabar, Kamis (20/06/2024).

“Kejati Jabar barusan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka PS. Kejati Jabar telah menunjuk 6 jaksa untuk menangani pemeriksaan berkas perkara,” ujar Cahya kepada wartawan, Kamis (20/06/2024).

Pemeriksaan 14 Hari

Cahya mengatakan, jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu hingga 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Pegi Setiawan.

Namun dalam waktu 7 hari, atau sepekan ke depan, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Kalau pendapat jaksa peneliti, berkas perkara belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada teman-teman dari penyidik, bahwa berkas belum lengkap. Kalau sudah lengkap, kita akan terbitkan P21, dan selanjutnya kita akan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti,” kata Cahya.

Cahya menyampaikan, Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, turut memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang sudah terjadi 8 tahun lalu.

Sebagai pimpinan, mereka turut melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara tersebut.

Tidak Temui Kendala

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah berada di Gedung Kejati Jabar, untuk menyerahkan pelimpahan berkas perkara.

Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, dilakukan secara bertahap.

“Pelimpahan berkas atas nama tersangka PS, dilakukan secara bertahap. Koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan sebelumnya, untuk kelancaran pelimpahan berkas perkara tahap pertama,” kata Jules Abraham kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak menemui kendala.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian dari jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi sampai dinyatakan lengkap, atau P-21.

Kerja Keras Penyidik

Sehari sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, memastikan, berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, akan dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke kejaksaan, besok Kamis (20/06/2024).

Pelimpahan berkas perkara setelah penyidik menilai sudah lengkap untuk diserahkan.

“Kerja keras penyidik dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Insya Allah besok pagi (Kamis), akan dilaksanakan pelimpahkan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka atas nama PS,” kata Sandi kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (19/06/2024).

Sandi menjelaskan, sudah 70 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Dari saksi sebanyak itu, terdapat saksi yang memberatkan atapun meringankan.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut, ada 18 saksi yang memberatkan dan saksi meringankan tersangka PS,” ungkap Sandi.

Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.

Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik, secara terang benderang.

Editor

Recent Posts

KAI Terapkan Face Recognition, Utilitas Capai 5,8 Juta Kali

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development…

47 menit ago

Produk Hilir Industri Sawit Indonesia Capai 193 Jenis, Nilai Rp450 Triliun

BANDUNG - Komoditas kelapa sawit telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia selama dua dekade…

55 menit ago

Bappebti Catat Lonjakan Transaksi Aset Kripto di Indonesia, Tembus Rp475 Triliun pada 2024

BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan pencapaian luar biasa dalam sektor aset…

1 jam ago

Kementerian Perindustrian Follow Up Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima dan mulai menindaklanjuti proposal rencana investasi terbaru…

1 jam ago

Kemenperin Kantongi Proposal Investasi Apple USD100 Juta, Tanggapi dengan Langkah Cepat

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima proposal investasi dari Apple…

1 jam ago

Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2024 Membaik, Dukung Ketahanan Eksternal

BANDUNG - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan III 2024 mengalami perbaikan signifikan, mencatatkan…

1 jam ago

This website uses cookies.