Berita

Polda Jabar Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 17,5 Kg dan Senpi Rakitan AK-47 Disita

SATUJABAR, BANDUNG–Polda membongkar jaringan narkoba Internasional ‘Golden Triangle’, dengan menangkap lima pelakunya. Selain barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,5 Kilogram dibungkus kemasan Teh China, turut disita senjata api (senpi) rakitan AK-47 berikut pelurunya.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Barat, merupakan bagian sindikat penyelundup narkoba jaringan Internasional. Kelima pelaku, yakni RD, RK, JW, AE, dan ST, berperan sebagai pengedar dan operator dari jaringan narkoba ‘Golden Triangle’, wilayah Segitiga Emas di Asia Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert RD, mengatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, diantaranya jaringan narkoba Internasional ‘Golden Triangle’. Jaringan ‘Golden Triangle’ merupakan jaringan segitiga emas di Asia Tenggara, dari Myanmar, Thailand, dan Laos.

“Narkoba jenis sabu yang diselundupkan jaringan Internasional ‘Golden Triangle’ disamarkan dengan dibungkus kemasan Teh China. Jadi, dalam kemasannya bertuliskan huruf China,” ujar Albert, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).

Albert mengungkapkan, Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dalam dua bulan terakhir, telah menangkap para pelaku narkoba jaringan Internasional. Sebelum jaringan ‘Golden Triangle’ adalah jaringan ‘Golden Crescent’, atau Bulan Sabit Mas.

“Dua jaringan internasional ini merupakan jaringan yang eksis di Indonesia. Jadi ada dua kartel narkoba besar yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, Golden Crescent dan Golden Triangle. Pengungkapan ini membuktikan, kita berkomitmen melawan semua,” kata Albert.

Albert mengungkapkan, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,5 kilogram dibungkus kemasan Teh China, berhasil disita dari jaringan narkoba ‘Golden Triangel’. Barang haram tersebut diselundupkan jaringan Golden Triangle di wilayah Segitiga Emas, dari China, Myanmar, Thailand, Malaysia, hingga ke Indonesia lewat Jakarta kemudian ke Jawa Barat.

Selain barang bukti sabu, turut disita sepucuk senjata api (senpi) rakitan AK-47, berikut pelurunya dari salah satu pelaku jaringan ‘Golden Triangle’. Meski kategori rakitan, tapi menggunakan peluru berkaliber 7,62 dan peluru AK-47.

“Senpi berpeluru AK-47 sangat berbahaya jika difungsikan, apalagi berada di tangan pengedar narkoba, bisa melukai hingga menghilangkan nyawa. Tidak ada urusan, mereka sudah berani mempersenjatai diri, maka kita akan dua kali lebih melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Albert.

Selain sabu, juga terdapat barang bukti 19 kilogram ganja dari satu laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap. Sepanjang Oktober 2025, total barang bukti yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, sabu 21,5 kilogram, pil ekstasi 79 butir, ganja 38.8 kilogram, tembakau sintetis 6,7 kilogram, obat-obatan keras tertentu 1.797 butir.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, kasus peredaran narkoba jaringan Internasional berawal dari pengungkapan kecil di wilayah Lembur Situ, Sukabumi. Saat penangkapan, dari dua paket sabu seberat 5 gram, menjadi titik awal dikembangkan lebih luas.

Pada 1 Oktober 2025, kembali menemukan lima bungkus sabu seberat 5 kilogram di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Sehari kemudian, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sarimulyo, Laweyan, Surakarta, berhasil mengungkap dua paket sabu seberat 200 gram dan 34 butir pil ekstasi, disembunyikan dalam pembalut wanita.

Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Barat terus menelusuri jejak jaringan tersebut. Pada 4 Oktober, di Dusun Karanggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menemukan 12 paket sabu dengan total berat 12 kilogram.

“Jadi, ini titik terakhir dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan Tim Ditresnarkoba, hingga berhasil mengungkap jaringan kartel narkoba Internasional. Total barang bukti yang disita 17,5 kilogram sabu,” jelas Hendra.

Kelima pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Bandar sabu 17,5 kilogram disebutkan berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang masih mengendalikan peredarannya. Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa melaksanakan pemeriksaan bandar sabu dari jaringan narkoba Internasional tersebut.

Editor

Recent Posts

Wanita Paruh Baya di Bogor Ditemukan Anaknya Tewas Bersimbah Darah

SATUJABAR, BOGOR--Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

8 jam ago

Sumirat Carnival Citylight, Puncak Acara Hari Jadi Kota Bandung 215

SATUJABAR, BANDUNG - Puncak perayaan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB) "Sumirat Carnival Citylight Bandung",…

16 jam ago

Ketum KONI Pusat: Pengabdian Pengurus KONI Kota Luar Biasa!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota seluruh…

17 jam ago

Premier League 2025-2026: Tak Konsisten, Liverpool Keok

SATUJABAR, BANDUNG – Kandidat juara Premier League 2025-2026, Liverpool tampil buruk saat tandang ke markas…

17 jam ago

Premier League 2025-2026: MU Kembali Menang

SATUJABAR, BANDUNG – Manchester United mampu meraih kemenangan atas Brighton dengan skor cukup meyakinkan 2-0.…

17 jam ago

Serie A 2025-2025: Napoli Kandaskan Inter 3-1

SATUJABAR, BANDUNG – Napoli membuktikan diri sebagai tim yang layak diperhitungan untuk menjadi kandidat juara…

17 jam ago

This website uses cookies.