Berita

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu dari China ke Wilayah Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu, yang diproduksi di negara China ke wilayah Jawa Barat (Jabar), digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar.

Barang bukti sabu seberat 24 kilogram disita dari 5 orang pengedarnya dari jaringan asal Aceh.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, kelima orang pengedar yang berhasil diamankan, yakni berinisial HA, MA, MN, UZ, dan AA.

Kelima orang pengedar dari jaringan asal Aceh tersebut, diamankan dalam sebuah rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 24 kilogram. Modus operandi para tersangka, yakni membeli, menjual, dan menjadi perantara untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” ujar Jules Abraham dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (28/05/2024).

Jules Abraham memaparkan, rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar, bermula saat dari penangkapan tersangka HA di wilayah Sukabumi, pada 7 Mei 2024.

Berlanjut ke penangkapan tersangka MA di hari yang sama di wilayah Jakarta Selatan.

“Dari tangan HA diperoleh barang bukti sabu seberat 20,8 kilogram. Berlanjut ke tersangka MA ditemukan barang bukti 3,3 kilogram sabu,” kata Jules Abraham.

Diproduksi di China

Hasil interogasi kedua tersangka, selanjutnya mengarah kepada tersangka MN. Berbekal informasi tersebut, pada 8 Mei 2024, tim berhasil meringkus tersangka MN.

“Tersangka MN berhasil diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Proses penyergapan tersangka dipimpin langsung Diresnarkoba, Kombes Pol. Johannes R. Manalu,” ungkap Jules Abraham.

Dari keterangan tersangka MN, diperoleh nama tersangka UZ dan AA.

Tersangka UZ diciduk pada 9 Mei 2024 di daerah Katapang, Kabupaten Bandung, sedangkan tersangka AA diciduk di Bireun, Aceh pada 10 Mei 2024.

Terancam Pidana Mati

Menurut Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes R. Manalu, sabu dipasok dari Aceh, dan diproduksi di negara China. Dari Aceh, sabu rencananya diedarkan ke wilayah Jawa Barat.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 4 bulan. Saat ini, kami masih memburu bandar besarnya yang mengendalikan langsung peredaran sabu tersebut,” ujar Johanes.

Johanes menambahkan, otak dari peredaran sabu adalah terdangka AA. Namun, bandar besar yang mendapatkan sumber barang haram dari China tersebut, sekaligus orang yang mengendalikannya masih diburu.

Kelima tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Febri/Trias Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

1 jam ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

4 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

5 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

5 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

6 jam ago

This website uses cookies.