Berita

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu dari China ke Wilayah Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu, yang diproduksi di negara China ke wilayah Jawa Barat (Jabar), digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar.

Barang bukti sabu seberat 24 kilogram disita dari 5 orang pengedarnya dari jaringan asal Aceh.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, kelima orang pengedar yang berhasil diamankan, yakni berinisial HA, MA, MN, UZ, dan AA.

Kelima orang pengedar dari jaringan asal Aceh tersebut, diamankan dalam sebuah rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 24 kilogram. Modus operandi para tersangka, yakni membeli, menjual, dan menjadi perantara untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” ujar Jules Abraham dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (28/05/2024).

Jules Abraham memaparkan, rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar, bermula saat dari penangkapan tersangka HA di wilayah Sukabumi, pada 7 Mei 2024.

Berlanjut ke penangkapan tersangka MA di hari yang sama di wilayah Jakarta Selatan.

“Dari tangan HA diperoleh barang bukti sabu seberat 20,8 kilogram. Berlanjut ke tersangka MA ditemukan barang bukti 3,3 kilogram sabu,” kata Jules Abraham.

Diproduksi di China

Hasil interogasi kedua tersangka, selanjutnya mengarah kepada tersangka MN. Berbekal informasi tersebut, pada 8 Mei 2024, tim berhasil meringkus tersangka MN.

“Tersangka MN berhasil diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Proses penyergapan tersangka dipimpin langsung Diresnarkoba, Kombes Pol. Johannes R. Manalu,” ungkap Jules Abraham.

Dari keterangan tersangka MN, diperoleh nama tersangka UZ dan AA.

Tersangka UZ diciduk pada 9 Mei 2024 di daerah Katapang, Kabupaten Bandung, sedangkan tersangka AA diciduk di Bireun, Aceh pada 10 Mei 2024.

Terancam Pidana Mati

Menurut Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes R. Manalu, sabu dipasok dari Aceh, dan diproduksi di negara China. Dari Aceh, sabu rencananya diedarkan ke wilayah Jawa Barat.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 4 bulan. Saat ini, kami masih memburu bandar besarnya yang mengendalikan langsung peredaran sabu tersebut,” ujar Johanes.

Johanes menambahkan, otak dari peredaran sabu adalah terdangka AA. Namun, bandar besar yang mendapatkan sumber barang haram dari China tersebut, sekaligus orang yang mengendalikannya masih diburu.

Kelima tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor

Recent Posts

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu…

3 menit ago

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri…

9 menit ago

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Minyakita disepakati naik dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri…

14 menit ago

Hari Jadi Bogor ke-544, Museum Pajajaran Siap Dikunjungi

SATUJABAR, BOGOR - Hari Jadi Bogor ke-544, Museum Pajajaran mulai diaktivasi. Aktivasi dilakukan secara simbolis…

24 menit ago

Hari Jadi Bogor ke-544: Bayi Dapat Akta Kelahiran Langsung dari Wali Kota

SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi moment Istimewa bagi sejumlah warga di Kota…

32 menit ago

Wanita Hebat Garut Gelar Fashion Show Kebaya

SATUJABAR, GARUT - Wanita Hebat Garut (Wahegar) menyelenggarakan peringatan Milad ke-4 di Gedung Pendopo, Kabupaten…

42 menit ago

This website uses cookies.