Keterangan Pers Polda Jabar pengungkapan situs judi online.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar situs judi online (judol) jaringan Kamboja. Dua pelaku sebagai pengedali dan pekerja telemarketing situs, berhasil ditangkap.
Dua pelaku dalam jaringan situs judi online (judol) jaringan Kamboja, yang berhasil ditangkap Tim Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar, berinisial AD dan JH. Kedua pelaku berperan sebagai pengendali, dan telemarketing, mengelola mempromosikan situs judol tersebut di media sosial.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pelaku yang telah ditetapkan tersanga dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, Banten.
“Tersangka berinisial JH, sebagai pekerja telemarketing dalam perjudian online, yang berhasil kita ungkap. Tugasnya mengelola dan mempromosikannya di media sosial. Sementara AD bos-nya JH, pengendali, mencari, menyewa dan mengumpulkan penjual jasa rekening bank,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/05/2025).
Sejumlah barang bukti terkait keperluan situs judol disita. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata airsoft gun saat melakukan penggerebekan terhadap markas situd judol di daerah Cipondoh, Tangerang.
Direktur Ditsiber (Dirresiber) Polda Jabar, Kombes Pol. Resza Ramadianshah, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JH, sangat berpengalaman dalam menjalankan aktivitas judol yang dikelolanya jaringan luar negeri. Tersangka pernah bekerja, dan sering bolak-balik Indonesia-Kamboja.
“Tersangka JH ini, bekerja di Kamboja pada tahun 2022, dari bukti yang ditemukan berupa kartu kerja, foreign employment di Kamboja. Bekerja di Indonesia, di Jakarta, sejak 2023 hingga berhasil ditangkap, di Tangerang” ungkap Resza.
Resza menjelaskan, JH merupakan bagian dari jaringan Kamboja, dengan keahliannya sebagai telemarketing situs judol. Pada saat bekerja di Kamboja, berperan sebagai supervisor, atau bertanggungjawab orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan telemarketing situs judol.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto Pasal 54 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,…
SATUJABAR, GARUT--Sepuluh orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tewasnya tiga warga sipil dan anggota kepolisian…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.