Berita

PLN: Tarif Listrik Periode Idulfitri 2026 Tidak Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3) melalui keterangan resmi.

Sehingga, katanya, masyarakat dapat lebih tenang menghadapi periode Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Wamendag Cek Harga Bapok di Pasar Mayestik, Harga Minyakita Rp15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti meninjau harga dan stok barang kebutuhan…

36 menit ago

H-4 Mudik Lebaran, 70 Ribu Lebih Kendaraan Masuk Bandung Via Tol

SATUJABAR, BANDUNG--Memasuki H-4 mudik Lebaran 2026, sebanyak 70 ribu lebih kendaraan masuk wilayah Bandung dari…

45 menit ago

Disarakan Bagi Pemudik Pakai Jalur Pansela Pulau Jawa

SATUJABAR, JAKARTA - masyarakat yang akan menempuh perjalanan mudik pada Lebaran 2026 diimbau memanfaatkan Jalur…

1 jam ago

H-6 Lebaran 2026: Lebih dari 800 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

SATUJABAR, JAKARTA – Arus lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek pada H-10 s.d H-6 libur Hari…

1 jam ago

Aset Tembus Rp221,4 Triliun, Kinerja bank bjb Tetap Solid di Tahun 2025

SATUJABAR, BANDUNG - Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah…

2 jam ago

Terus Melemah! Harga Emas Batangan Selasa 17/3/2026 Rp 2.988.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 17/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

5 jam ago

This website uses cookies.