Berita

PKL Boleh Jualan di Koridor BRT Bandung, Asal….

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat. Termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang rute pembangunan.

Dalam rapat koordinasi pada 28 November 2025 disepakati PKL tetap dapat berjualan selama tidak menghalangi jalur operasional BRT dan tidak melanggar ketentuan tata ruang. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran proyek transportasi publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Perlu diketahui, sejumlah jalan yang akan dilalui BRT beberapa di antaranya kawasan Jalan Ahmad Yani (Kosambi-Cicadas), lalu ke Jalan Terusan Jakarta, lalu menuju Jalan Asia Afrika melintasi kembali Jalan Ahmad Yani.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) yang telah memasang spanduk serta sosialisasi di sejumlah titik pembangunan BRT. Meski begitu, ia menekankan pentingnya data yang lebih matang.

“Data PKL terdampak harus akurat agar sosialisasi kepada masyarakat bisa menyeluruh dan jelas,” ujar Erwin melalui keterangan resmi.

Erwin menegaskan perlunya koordinasi yang lebih kuat dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan jumlah PKL terdampak ditetapkan secara final.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, data dari Kementerian Perhubungan saat ini masih bersifat sementara dan dapat berubah.

“Data terakhir yang kami terima itu ada 555 PKL. Tapi itu masih belum diverifikasi dengan kewilayahan. Kami sudah siapkan alokasi anggarannya, tinggal menunggu data final dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah final dan diverifikasi, baru kita lakukan langkah-langkah,” bebernya.

Budhi menambahkan, opsi relokasi tetap menjadi ketentuan dasar. Namun, pihaknya membuka kemungkinan penyesuaian selama aktivitas PKL tidak mengganggu jalur BRT dan tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau melihat ketentuannya memang relokasi. Tapi informasi terakhir, PKL bisa tetap berjualan sepanjang tidak mengganggu jalur BRT dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

SPMB Kota Bandung, Wali Kota Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli…

21 menit ago

Indonesia Short Course Emerging Series Siap Cetak Atlet Akuatik Kelas Internasional

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia Short Course Emerging Series akan berlangsung pada tanggal 4-6 Juni 2026.…

1 jam ago

Bentrok Supporter Persib dan Persija di Karawang Telan Korban Jiwa, Hoaks!

SATUJABAR, KARAWANG -- Supporter Persib Bandung terlibat bentrok dengan Supporter Persija Jakarta di Kabupaten Karawang,…

1 jam ago

Hantavirus: Kenali Gejala, Pengobatan dan Pencegahannya

SATUJABAR, JAKARTA - Hantavirus menjadi sorotan publik dan meramaikan perbincangan di berbagai platform digital. Menanggapi…

3 jam ago

Kejadian Bencana Senin 11 Mei 2026, Data BNPB

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sejumlah kejadian bencana yang menimbulkan dampak…

3 jam ago

Hilirisasi Buah Tropis, Kemenperin: Dongkrak IKM

SATUJABAR, JAKARTA – Hilirisasi buah tropis menjadi program yang dijalankan dengan menyasar klaster industri kecil…

4 jam ago

This website uses cookies.