Berita

Pj Bupati Bekasi Terapkan Konsep Baru Olah Sampah

BANDUNG: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengemukakan konsep baru diterapkan untuk penanganan sampah di wilayahnya.

Dia akan memformulasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan dan desa.

Konsep itu sebagai langkah terbaik mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu.

“Jadi seiring dengan penyempurnaan pengelolaan TPA Burangkeng, strategi selanjutnya yaitu mengurangi sampah dari sumbernya dengan cara membuat unit-unit pengolahan di setiap kecamatan dan desa. Di tingkat kecamatan itu TPST dan di tingkat desanya TPS3R,” ucap Pj Bupati Bekasi ya dikutip situs Pemkab Bekasi.

Pembangunan TPST dan TPS3R sudah berjalan disokong oleh PT Hyundai.

Rencananya akan segera diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Tanggal 21 Oktober nanti kita akan resmikan, kalau ini sukses maka akan menjadi pilot project dan akan dibangun lagi dua unit, ditambah satu unit lagi dari kementerian,” kata Dani.

VOLUME DITEKAN

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Atong berupaya menekan jumlah volume sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng.

Saat ini volumenya mencapai 600 hingga 700 ton/per hari.

Tahun ini Dinas Lingkungan Hidup akan membangun unit-unit TPST pada APBD Perubahan atau ABT.

“Di tahun 2022 ini kita akan membangun TPST sebanyak 11 unit yang tersebar di beberapa kecamatan, kita akan coba maksimalkan lagi di tahun depan agar setiap kecamatan memiliki unit pengelolaan sampah terpadu,” katanya.

TPST tersebut, akan difungsikan sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Dia mengatakan TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks.

Sebab TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan.

Atong menjelaskan, strategi pengurangan volume sampah di TPA Burangkeng.

Yakni menjadikan TPA sebagai tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

“Sehingga dengan dilakukannya pengelolaan sampah terlebih dahulu di TPST, maka TPA hanya perlu melakukan pengurugan dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controlled landfill dan sanitary landfill yang jauh lebih aman,” terangnya.

Editor

Recent Posts

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai…

1 jam ago

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung,…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Putri Kandas di Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei…

4 jam ago

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan…

4 jam ago

Asian Open Water Swimming Championship 2026 di Bali

Asian Open Water Swimming Championship 2026 akan mempertandingkan tiga nomor, yakni 5 kilometer putra dan…

4 jam ago

This website uses cookies.