Berita

Pj Bupati Bekasi Serahkan SK Remisi Napi

BANDUNG – Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, pada, Sabtu (17/8/2024).

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan terus bersinergi dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka ketika sudah bebas bisa diterima oleh masyarakat.

“Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat,” ujarnya dilansir situs Pemkab Bekasi.

Dengan adanya pembinaan yang baik, Pj Bupati berharap para warga binaan mempunyai skill atau keahlian dan bisa kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja,” terangnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, dari 1.157 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.113 orang masuk kategori Remisi Umum I dan 44 orang kategori Remisi Umum II.

“Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda),” kata Sapto.

Dia menyebutkan, remisi tersebut diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia menambahkan, warga binaan Lapas Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.

“Mereka juga mengikuti program kemandirian yang dinilai secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) oleh petugas, sebagai Wali Pemasyarakatan,” terangnya.

Editor

Recent Posts

Presiden Prabowo Umumkan 48 Nama Menteri dan 5 Pejabat Setingkat Menteri

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat setingkat menteri, dan…

37 menit ago

Pisah Sambut Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut Presiden Prabowo Subianto di Istana…

9 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Ajak Bangsa Indonesia Hadapi Tantangan dengan Keberanian

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pertamanya di hadapan Sidang Paripurna MPR RI usai…

9 jam ago

Pembobol Gerai Ponsel dan Pulsa di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG - Polisi menangkap tersangka pelaku pembobolan gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa di…

9 jam ago

Sukses Tanpa Kedip, 773 Personel PLN Jaga Kelistrikan Pelantikan Presiden dan Wapres

Personel PLN disebar di sejumlah titik strategis, termasuk Gedung MPR/DPR RI sebagai lokasi utama pelantikan.…

12 jam ago

Momen Menarik Kala Dedi Mulyadi Disuruh Presiden Prabowo Naik Mobilnya

Di bawah kepemimpinan Prabowo, Indonesia akan kembali berjaya dan mampu bersaing dengan negara-negara lainnya. SATUJABAR,…

12 jam ago

This website uses cookies.