Berita

Pj Bupati Bekasi Serahkan SK Remisi Napi

BANDUNG – Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, pada, Sabtu (17/8/2024).

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan terus bersinergi dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka ketika sudah bebas bisa diterima oleh masyarakat.

“Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat,” ujarnya dilansir situs Pemkab Bekasi.

Dengan adanya pembinaan yang baik, Pj Bupati berharap para warga binaan mempunyai skill atau keahlian dan bisa kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja,” terangnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, dari 1.157 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.113 orang masuk kategori Remisi Umum I dan 44 orang kategori Remisi Umum II.

“Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda),” kata Sapto.

Dia menyebutkan, remisi tersebut diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia menambahkan, warga binaan Lapas Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.

“Mereka juga mengikuti program kemandirian yang dinilai secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) oleh petugas, sebagai Wali Pemasyarakatan,” terangnya.

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

45 menit ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

57 menit ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

1 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

2 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

2 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

2 jam ago

This website uses cookies.