Berita

Pj Bupati Bekasi Serahkan SK Remisi Napi

BANDUNG – Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, pada, Sabtu (17/8/2024).

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan terus bersinergi dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka ketika sudah bebas bisa diterima oleh masyarakat.

“Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat,” ujarnya dilansir situs Pemkab Bekasi.

Dengan adanya pembinaan yang baik, Pj Bupati berharap para warga binaan mempunyai skill atau keahlian dan bisa kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja,” terangnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, dari 1.157 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.113 orang masuk kategori Remisi Umum I dan 44 orang kategori Remisi Umum II.

“Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda),” kata Sapto.

Dia menyebutkan, remisi tersebut diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia menambahkan, warga binaan Lapas Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.

“Mereka juga mengikuti program kemandirian yang dinilai secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) oleh petugas, sebagai Wali Pemasyarakatan,” terangnya.

Editor

Recent Posts

Bu Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Bangunan Posyandu

SATUJABAR, SUKABUMI--Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa…

1 jam ago

Presiden Prabowo Batal Melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN 2025, Digantikan Mendagri

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…

2 jam ago

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan Se-Jabar Hadiah Rp. 7,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…

4 jam ago

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

10 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

10 jam ago

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

11 jam ago

This website uses cookies.