Berita

Pj Bupati Bekasi Sampaikan Raperda APBD 2025, Raperda Lingkungan, Dan Raperda Investasi

BANDUNG – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memaparkan Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2053, serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Graha Paripurna, Cikarang Pusat Jum’at 1 November 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, bersama jajaran wakil ketua. Dalam penyampaian Nota Penjelasan, Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyusun Rancangan Perda APBD 2025, yang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 7,27 triliun.

Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,14 triliun dan Pendapatan Daerah senilai Rp 3,64 triliun, termasuk transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,69 triliun dan transfer daerah Rp 426,29 miliar.

Struktur belanja daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 7,91 triliun, dengan alokasi untuk belanja operasi sebesar Rp 5,96 triliun, belanja modal Rp 953,57 miliar, belanja tidak terduga Rp 50 miliar, dan belanja transfer Rp 943,12 miliar.

Meskipun terdapat defisit anggaran sekitar Rp 630,88 miliar, Dedy mengungkapkan bahwa defisit tersebut dapat ditutupi melalui Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang mencapai Rp 638,8 miliar.

Mengenai Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dedy menekankan pentingnya perencanaan untuk melindungi kualitas lingkungan yang semakin menurun. Ia menyatakan bahwa upaya perlindungan harus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencegah degradasi lingkungan akibat pemanasan global dan perubahan iklim.

Dalam konteks Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat guna memajukan perekonomian daerah.

Melalui keterangan resmi, Dedy menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kepastian hukum dalam bidang penanaman modal.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Ia mengingatkan bahwa anggaran merupakan hal yang krusial dan perlu segera diselesaikan sebelum masa habis anggaran.

Editor

Recent Posts

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

16 menit ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

3 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

3 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

4 jam ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

4 jam ago

Heboh Guru BK SMKN Di Garut Potong Paksa Rambut Siswi, Berujung Permintaan Maaf

SATUJABAR, GARUT--Beredarnya rekaman video guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten…

4 jam ago

This website uses cookies.