Berita

Pj Bupati Bekasi Sampaikan Raperda APBD 2025, Raperda Lingkungan, Dan Raperda Investasi

BANDUNG – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memaparkan Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2053, serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Graha Paripurna, Cikarang Pusat Jum’at 1 November 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, bersama jajaran wakil ketua. Dalam penyampaian Nota Penjelasan, Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyusun Rancangan Perda APBD 2025, yang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 7,27 triliun.

Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,14 triliun dan Pendapatan Daerah senilai Rp 3,64 triliun, termasuk transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,69 triliun dan transfer daerah Rp 426,29 miliar.

Struktur belanja daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 7,91 triliun, dengan alokasi untuk belanja operasi sebesar Rp 5,96 triliun, belanja modal Rp 953,57 miliar, belanja tidak terduga Rp 50 miliar, dan belanja transfer Rp 943,12 miliar.

Meskipun terdapat defisit anggaran sekitar Rp 630,88 miliar, Dedy mengungkapkan bahwa defisit tersebut dapat ditutupi melalui Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang mencapai Rp 638,8 miliar.

Mengenai Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dedy menekankan pentingnya perencanaan untuk melindungi kualitas lingkungan yang semakin menurun. Ia menyatakan bahwa upaya perlindungan harus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencegah degradasi lingkungan akibat pemanasan global dan perubahan iklim.

Dalam konteks Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat guna memajukan perekonomian daerah.

Melalui keterangan resmi, Dedy menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kepastian hukum dalam bidang penanaman modal.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Ia mengingatkan bahwa anggaran merupakan hal yang krusial dan perlu segera diselesaikan sebelum masa habis anggaran.

Editor

Recent Posts

Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dimeriahkan JKT48

BANDUNG - JKT48 akan meriahkan after game performance pada laga Timnas Indonesia vs Jepang di…

1 jam ago

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon di Kumamoto

BANDUNG - Gregoria Mariska Tunjung meraih kemenangan meyakinkan atas pebulutangkis Thailand, Ratchanok Intanon, dengan skor…

1 jam ago

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan bergengsi Anugerah…

9 jam ago

Lisa BLACKPINK Dituduh Menggunakan “Koneksi” Pacar yang Dirumorkan untuk Mendapatkan Peran di Film Hollywood Besar

Lisa BLACKPINK Dituduh Menggunakan Koneksi untuk Mendapatkan Fitur Majalah Besar. SATUJABAR, KOREA -- Pada 13…

16 jam ago

NewJeans Kirimkan Sertifikat Konten ke Agensi ADOR, dan ADOR Mengeluarkan Pernyataan Sebagai Tanggapan

SATUJABAR, KOREA -- Pada 13 November, dilaporkan bahwa kelima anggota NewJeans—Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan…

16 jam ago

Wamenpora Taufik Hidayat: Kemenpora Komitmen Menjadi Lembaga Publik yang Akuntabel dan Informatif

BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat menegaskan komitmennya…

17 jam ago

This website uses cookies.