Berita

Pj Bupati Bekasi Sampaikan Raperda APBD 2025, Raperda Lingkungan, Dan Raperda Investasi

BANDUNG – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memaparkan Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2053, serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Graha Paripurna, Cikarang Pusat Jum’at 1 November 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, bersama jajaran wakil ketua. Dalam penyampaian Nota Penjelasan, Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyusun Rancangan Perda APBD 2025, yang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 7,27 triliun.

Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,14 triliun dan Pendapatan Daerah senilai Rp 3,64 triliun, termasuk transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,69 triliun dan transfer daerah Rp 426,29 miliar.

Struktur belanja daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 7,91 triliun, dengan alokasi untuk belanja operasi sebesar Rp 5,96 triliun, belanja modal Rp 953,57 miliar, belanja tidak terduga Rp 50 miliar, dan belanja transfer Rp 943,12 miliar.

Meskipun terdapat defisit anggaran sekitar Rp 630,88 miliar, Dedy mengungkapkan bahwa defisit tersebut dapat ditutupi melalui Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang mencapai Rp 638,8 miliar.

Mengenai Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dedy menekankan pentingnya perencanaan untuk melindungi kualitas lingkungan yang semakin menurun. Ia menyatakan bahwa upaya perlindungan harus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencegah degradasi lingkungan akibat pemanasan global dan perubahan iklim.

Dalam konteks Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat guna memajukan perekonomian daerah.

Melalui keterangan resmi, Dedy menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kepastian hukum dalam bidang penanaman modal.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Ia mengingatkan bahwa anggaran merupakan hal yang krusial dan perlu segera diselesaikan sebelum masa habis anggaran.

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

13 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

15 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

16 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

19 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

20 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

21 jam ago

This website uses cookies.