Berita

Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Umumkan Tim Seleksi KPID Periode 2024-2027

BANDUNG – Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) untuk memilih Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2027.

Timsel ini terdiri dari lima unsur utama yaitu Tokoh Masyarakat Jawa Barat (Paguyuban Pasundan) yang diwakili oleh Profesor Eddy Jusuf sebagai Ketua Timsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah, Akademisi DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida, serta perwakilan KPID Provinsi Jawa Barat Neneng Athiatul Faiziyyah.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses seleksi calon Komisioner KPID kepada Timsel. “Siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon Komisioner KPID Provinsi Jawa Barat,” ujar Bedi setelah rapat kerja dengan Timsel di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Rabu (21/8/2024).

Bedi menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar akan mensosialisasikan pembentukan Timsel yang mencakup berbagai unsur masyarakat, pemerintah, akademisi, dan KPID itu sendiri. “Dengan terbentuknya Timsel, proses teknis seperti pendaftaran, kelayakan, dan tes lainnya akan sepenuhnya diserahkan kepada Timsel,” lanjutnya. Seleksi akan berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024.

Menurut Bedi, calon Komisioner KPID harus melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk uji Fit and Proper yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Jabar. “Pengumuman pendaftaran akan dilakukan oleh Timsel sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga 21 Desember mendatang,” tegasnya.

Bedi berharap Timsel dapat bekerja dengan profesional dan menjaga kredibilitasnya. “Kami berharap Timsel dapat bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas,” tutup Bedi.

Ketua Timsel, Profesor Eddy Jusuf, menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Eddy.

Anggota Timsel, Neneng Athiatul Faiziyyah, menambahkan bahwa proses seleksi akan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Calon Komisioner KPID harus memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan undang-undang tersebut,” pungkas Neneng.

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Ungkap Penipuan Modus ‘Love Scamming’, Korban Rugi Rp.860 Juta

SATUJABAR, BANDUNG--Kejahatan siber modus 'love scamming' berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Salah satu korban yang…

4 jam ago

Senator Agita Apresiasi International Job Fair 2026, Perluas Akses Kerja & Tingkatkan Daya Saing

SATUJABAR, SUKABUMI – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

4 jam ago

3 Anggota Polda Jabar Intimidasi Satpam di Bundaran HI di ‘Patsus’

SATUJABAR, BANDUNG--Tiga anggota Polda Jawa Barat, penumpang mobil Toyota Alphard, yang diduga melakukan intimidasi saat…

5 jam ago

Taklukkan Padang Pasir Bromo, Raih Tiket BRODER50 Cukup dengan Menabung di bank bjb

BANDUNG – Semangat menjalani gaya hidup sehat kini dapat diwujudkan bersamaan dengan kebiasaan mengelola keuangan…

6 jam ago

Magang di Kawasan Konservasi, Cetak Rimbawan Muda Unggul

SATUJABAR, SOPPENG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia…

7 jam ago

Taman Nasional Gunung Maras, 10 Tahun Konservasi Atap Babel

SATUJABAR, BANGKA - Taman Nasional Gunung Maras genap berusia yang ke-10 tahun pada hari ini,…

7 jam ago

This website uses cookies.