Berita

Perusahaan Angkutan Umum Agar Patuhi Uji KIR

BANDUNG – Perusahaan angkutan umum agar patuhi uji KIR, menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik digunakan untuk mengangkut orang.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimani Chaeruddin Djoehari mengatakan sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, kendaraan angkutan seperti bus wajib melakukan uji KIR setahun dua kali.

“Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat surat kendaraan, terutama KIR karena KIR. Agar kelaikan jalan bisa terpantau, berlaku juga untuk bus angkutan orang dan barang,” imbuh dia, Selasa (14/5/2024).

Dia menegaskan jika angkutan barang mauoun angkutan orang lalai dalam melaksanakan uji KIR, maka akan dikenakan sanksi. “Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional,” ucapnya dilansir cimahikota.go.id.

Chaeruddin mengatakan, hasil uji KIR sangat penting karena itu merupakan pertanda angkutan barang maupun angkutan orang sudah dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis seperti sistem pengereman hingga kondisi ban.

Hasil uji KIR tersebut, kata dia, akan menentukan kendaraan laik atau tidak untuk digunakan. Dia mengatakan kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya, lanjut Chaeruddin, rutin melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang. Hal yang menjadi aspek pemeriksaan tentu saja sisi administrasi khususnya kelengkapan hasil uji KIR.

“Sasarannya adalah memeriksa administrasi dan kelengkapapan kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan barang,” ucapnya.

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

11 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

12 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

12 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

13 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

13 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

15 jam ago

This website uses cookies.