Berita

Pertamina Apresiasi Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.
SATUJABAR, JAKARTA — Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kejahatan pengoplosan gas bersubsidi ini berhasil dibongkar jajaran Polres Sukabumi Kota.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan, siap untuk terus  mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.
“Terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap  kasus pengoplosan tabung gas. Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ucap Eko.
Oleh karenanya, Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beserta jajaran dalam konferensi pers yang diadakan Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/12) yang telah berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.
Praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap pasca penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.
Adapun barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian resor Sukabumi Kota berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg. Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
“Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum,” kata Eko.
Dia menegaskan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG. Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Karena itu juga, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi. Pihaknya berharap, agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan.
“Sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” ujar Eko.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya dan bagi konsumen untuk membeli LPG dari agen dan pangkalan resmi Pertamina.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran gas LPG, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. (yul)
Editor

Recent Posts

Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Lewat, Polisi Terapkan 10 Kali One-Way H+7 di Jalur Nagreg

SATUJABAR, BANDUNG - Puncak arus balik Lebaran 2025, yang melewati jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa…

8 jam ago

Rakor Tarif Baru AS, Indonesia Tempuh Negosiasi

BANDUNG- Menteri Perdagangan, Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) terkait Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika…

9 jam ago

Kesal Disuruh Mencuci Piring, Keponakan Bunuh Tante di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Kasus pembunuhan wanita paruh baruh baya bernama Evi Latifah di rumahnya di…

11 jam ago

Gercep! Polresta Bogor Kota Tangkap Pembunuh Wanita Penuh Luka di Tanah Sareal

SATUJABAR, BOGOR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan…

17 jam ago

Rekapitulasi Volume Arus Lalu Lintas H+5 Lebaran 2025 di Ruas Jalan Nagreg, Ciwidey, dan Pangalengan

BANDUNG - Berdasarkan hasil Traffic Counting, berikut adalah rekapitulasi volume arus lalu lintas di beberapa…

17 jam ago

Buntut Kades Minta THR di Bogor, Tim Saber Pungli Siapkan Pemeriksaan

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya…

18 jam ago

This website uses cookies.