Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Peredaran narkotika di Bulan Ramadhan dalam jumlah besar di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, digagalkan Polisi. Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkannya saat pelakunya melakukan transaksi.
Peredaran narkotika yang berhasil digagalkan saat Bulan Ramadhan di Kota Bandung, jenis sabu dan ganja. Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkannya dengan menyita barang bukto sabu seberat 1,2 kilogram dan 9 kilogram daun ganja
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan, barang bukti sembilan kilogram daun ganja diamankan dari tiga tersangka saat melakukan transaksi. Ketiga tersnagka, berinisial RG, NR, dan AF.
“Peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Bandung, dengan barang bukti sembilan kilogram daun ganja, kita ungkap di daerah Bojong Koneng. Daun ganja berasal dari Sumatera yang diselundupkan secara berantai melalui jalur darat,” ujar Agah, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/03/2026).
Agah mengungkapkan, berkat jaringan informasi yang dimiliki dan hasil penyelidikan di lapangan, tansaksi daun ganja berhasil digagalkan dan pelakunya diamankan. Pengungkapan saat Bulan Ramadhan dengan barang bukti terbesar memasuki tahu. 2026.
“Modusnya sengaja dikirim dari Sumatera untuk diarahkan dan diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Alhamdulillah, berhasil kita gagalkan,” ungkap Agah.
Sementara dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram, diamankan seorang tersangka berinisial DA, berusia 40 tahun. Transaksi sabu berhasil digagalkan di wilayah Cibeunying Kidul.
“Pengungkapan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram setelah transaksi berhasil digagalkan di wilayah Cibeunying Kidul. Satu tersangka inisial DA, 40 tahun diamankan,” jelas Agah.
Pelaku yang baru diamankan satu orang, karena metode distribusi dalam peredaran sabu berlapis. Sistem perantara sengaja dilakukan tidak saling mengenal satu sama lain, untuk memutus rantai dan mengelabui polisi.
“Pelaku bersiasat dengan sistem perantara dari orang ke orang yang tidak saling mengenal. Komunikasi melalui saluran tertentu, dan setelah transaksi komunikasinya diputus sehingga sulit dilacak,” terang Agah..
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 609 Ayat 2 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 809 Ayat 2 Huruf A. Pelamu diancam hukuman pidana ping singkar minimal 15 tahun kurungan penjaea dan maksimal seumur hidup.
Ungkap 30 Kasus Narkoba
Sepanjang Ramadan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras tertentu. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 39 tersangka.
Menurut Plt Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Adiwijaya mengatakan, dari jumlah 39 tersangka, 38 orang laki-laki dan satu perempuan. Pengungkapan sepanjang Bulan Ramadhan dengan total 30 perkara, meliputi narkotika jenis sabu, daun hanja, tembakau sintetis, pil ekstasi, serta obat-obatan keras tertentu.
“Dari pengungkalan 30 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 18 perkara, daun ganja tiga perkara, tembakau sintetis lima perkara, pil ekstasi satu perkara, serta obat-obatan keras tertentu tiga perkara,” jelas Adiwijaya dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung.
Barang bukti narkotika yang disita, sabu seberat 1,2 kilogram, daun ganja 12 kilogram, tembakau sintetis 456 gram berikut bibit tembakau sintetis cair 696 mililiter. Pil ekstasi sebanyak 14 butir, dan 10.362 butir obat keras tertentu.
Selain itu, sebanyak 34 unit ponsel (telepon selular) disita dari para tersangka, 18 buah alat timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp.5.635.200. Pengungkapan kasus peredaran narkotika, sebagai bukti kehadiran negara dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung…
SATUJABAR, BEKASI--Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa…
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada…
SATUJABAR, JAKARTA - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan…
SATUJABAR, BANDUNG--Ratusan masjid di titik-titik jalur mudik di wilayah Jawa Barat, siap sambut pemudik. Masjid-masjid…
JAKARTA – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peluncuran rangkaian…
This website uses cookies.