Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)
“Jangan Tunggu PRT Lain Jadi Korban, Segera Sahkan RUU PPRT’
SATUJABAR, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi pelaku kekerasan berat dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Roslina, dan dua tahun penjara pada Merliyati, dua pelaku kekerasan terhadap Intan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Intan mengalami tindakan kekerasan dalam masa kerja selama enam bulan. Ia dipukul, dijambak, disetrum, kepala dibenturkan ke dinding, diinjak, dipaksa minum air kloset dan makan kotoran anjing. Ia tak diberi upah dan selalu dianggap bersalah sehingga seolah layak disiksa.
Lita Anggraini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mengatakan kedua penyiksa Intan pantas mendapat putusan tersebut. “Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita, Selasa (9/12/2025) melalui siaran pers.
Lita lalu mengingatkan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah berjalan selama 21 tahun namun tak kunjung disahkan. Padahal RUU PPRT itu akan menjadi payung hukum yang bisa melindungi PRT dari tindakan keji pemberi kerja.
“Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” ujar Lita mempertanyakan.
Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi penegakan hak asasi bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap marjinal dan bukan penopang ekonomi utama. Hari HAM tahun 2025 ini, berharap pimpinan DPR melihat PRT juga mempunyai HAM, salah satunya dengan perlindungan hukum.
“Dan pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkasnya.
SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…
SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…
SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…
CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…
JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…
SEMARANG- Event Semarang 10K 2025 kembali digelar pada Minggu (14/12) dan berlangsung meriah dengan diikuti…
This website uses cookies.