Berita

Penyiksa Intan, PRT di Batam, Divonis 10 Tahun Penjara

“Jangan Tunggu PRT Lain Jadi Korban, Segera Sahkan RUU PPRT’

SATUJABAR, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara  bagi pelaku kekerasan berat dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Roslina, dan dua tahun penjara pada Merliyati, dua pelaku kekerasan terhadap Intan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Intan mengalami tindakan kekerasan dalam masa kerja selama enam bulan. Ia dipukul, dijambak, disetrum, kepala dibenturkan ke dinding, diinjak, dipaksa minum air kloset dan makan kotoran anjing. Ia tak diberi upah dan selalu dianggap bersalah sehingga seolah layak disiksa.

Lita Anggraini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mengatakan kedua penyiksa Intan pantas mendapat putusan tersebut.  “Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita,  Selasa (9/12/2025) melalui siaran pers.

Lita lalu mengingatkan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah berjalan selama 21 tahun namun tak kunjung disahkan. Padahal RUU PPRT itu akan menjadi payung hukum yang bisa melindungi PRT dari tindakan keji pemberi kerja.

“Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” ujar Lita mempertanyakan.

Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi penegakan hak asasi  bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap marjinal dan bukan penopang ekonomi utama. Hari HAM tahun 2025 ini, berharap pimpinan DPR melihat PRT juga mempunyai HAM, salah satunya dengan perlindungan hukum.

“Dan pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

2 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

2 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

2 jam ago

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…

4 jam ago

Lalin Jalur Nagreg Terus Meningkat, Puncak Arus Mudik Kamis Malam

SATUJABAR, BANDUNG--Arus pemudik di Jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus meningkat, memasuki H-2 Lebaran,…

5 jam ago

Pemerintah Kawal Kepulangan 2.190 Jemaah Umrah

SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah…

5 jam ago

This website uses cookies.