Berita

Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kaltim Digagalkan Bareskrim Polri

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan kasus tindak pidana upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan, Kalimatan Timur (Kaltim) Barang bukti sabu seberat 50 kilogram, berhasil disita.

Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu, berhasil digagalkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba), Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Upaya penyelundupan sabu digagalkan tim gabungan Sub-Direktorat (Subdit) IV dan NIC 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di wilayah Balikpapan, Kalimatan Timur (Kaltim).

“Ya, benar, telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Upaya penyelundulan berhasil digagalkan tim gabungan Subdit IV dan NIC 1 (Dittipidnarkoba),” ujar Eko, kepada wartawan, Minggu (04/05/2025).

Eko mengatakan, barang bukti 50 kilogram dan tujuh plastik klip kecil berisi sabu, disita. Operasi terhadap upaya penyelundupan terhadap barang terlarang tersebut, digelar pada Sabtu (03/05/2025), sekitar pukul 13.30 WITA.

“Operasi dilakukan setelah tim menerima informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI, dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim. Dari informasin tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di wilayah yang dicurigai akan terjadi transaksi, hingga ditemukan satu mobil Toyota Avanza hitam,” kata Eko.

Eko mengungkapkan, penyergapan baru dilakukan setelah diketahui ada dua orang pria berboncengan sepeda motor menghampiri mobil tersebut. Salah seorang diantaranya masuk ke dalam mobil untuk mengambil sabu yang telah disiapkan.

“Saat dikakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan satu karung besar warna putih dengan list biru-merah di bagasi belakang mobil. Bungkusan karung berisi 50 kantong teh China warna kuning didalamnya sabu seberat 50 kilogram bruto,” ungkap Eko.

Barang bukti sabu dalam jumlah besar diamankan bersama kedua orang pelaku, yang diketahui mendapat perintah untuk mengambil barang haram tersebut. Kedua pelaku langsung dilakukan pemeriksaan, terkait asal-usul sabu dan jaringan pemasoknya.(chd).

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

39 menit ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

43 menit ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

57 menit ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi…

3 jam ago

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman…

3 jam ago

This website uses cookies.