Berita

Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya

Lewat putusan PK ini, maka vonis para terpidana tak berubah, penjara seumur hidup.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengajuan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan pasangan vina dan eky di Cirebon, akhirnya kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan tujuh terpidana tersebut.

Lewat kegagalan di tahap PK ini, maka tujuh terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, permohonan PK para terpidana didasarkan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP hingga diajukan dengan alasan.

Pertama, kubu terpidana meyakini adanya Novum (keadaan baru) yang menentukan, apabila diajukan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya.

Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliuan hakim dalam memutus perkara Para Pemohon/ Para Terpidana. Tapi MA memutuskan menolak PK yang diajukan para terpidana.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan argumentasi MA dalam penolakan permohonan PK tersebut. Majelis hakim MA meyakini, novum yang diajukan para terpidana tak tergolong baru. Majelis hakim MA juga menegaskan, tak ada kekhilafan dari hakim yang mengadili perkara itu di tingkat sebelumnya.

“Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” ujar Yanto.

Dengan ditolaknya permohonan PK ptara Terpidana tersebut, maka Yanto menyebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Setelah perkara diminutasi, MA akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana.

“Dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon, dan kepada Masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mendownload di Direktori Putusan MA,” ujar Yanto.

Dalam pengajuan PK ini, tujuh terdakwa terbagi dalam dua klaster perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang ditangani oleh Burhan Dahlan sebagai hakim Ketua dan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono sebagai hakim anggota.

Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Hakim Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menyita atensi publik terjadi pada 2016. Tercatat, terdapat delapan orang yang disidang dalam perkara ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang yang saat diadili berstatus anak sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Lewat putusan PK ini, maka vonis para terpidana tak berubah. Putusan MA sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, lalu banding, dan kasasi. Sebab upaya mereka mengajukan PK gagal membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.  (yul)

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

3 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

3 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

4 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

4 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

4 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

4 jam ago

This website uses cookies.