Berita

Pengedar ‘Sinte’ di Cimahi Diringkus, Pelanggannya Anggota Geng Motor

SATUJABAR, CIMAHI–Seorang pemuda di Kota Cimahi, Jawa Barat, diringkus polisi, karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, atau tembakau sinte. Pemuda tersebut bergabung menjadi anggota geng motor untuk bisa mengedarkan tembakau sinte kepada para pelanggannya sesama anggota.

Keberadaan geng motor sudah semakin brutal daj meresahkan. Selain kerap terlibat bentrokan sesama geng motor, dan melakukan tindak penganiayaan, juga menjadi sarana peredaran narkotika.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat, meringkus seorang pemuda yang menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, atau tembakau sinte, sekaligus anggota geng motor. Pemuda berusia 21 tahun tersebut, bernama Gilang Akbar Saputra, di kalangan geng motor disapa Gas.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi, tersangka Gas menjadi pengedar tembakau sinte yang juga aktif sebagai anggota geng motor. Dalam penangkapan tersangka, disita 37 paket tembakau sinte kemasan siap edar

“Tersangka Gas ini pengedar tembakau sinte yang aktif sebagai anggota geng motor. Kita tangkap dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 37 paket dalam kemasan siap edar seberat 36,5 gram,” ujar Niko kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Senin (07/07/2025).

Niko mengatakan, dari pengakuan tersangka, mendapatkan tembakau sinte melalui media sosial. Barang haram tersebut, diedarkan lagi melalui media sosial dengan sistem tempel di lokasi tertentu, termasuk kepada para pelanggannya sesama anggota geng motor.

“Tersangka mengaku membeli barang (tembakau sinte) via medsos (media sosial). Dijual lagi via medsos dengan sistem tempel di lokasi tertentu, termasuk kepada sesama anggota geng motor,” kata Niko.

Penangkapan tersangka saat sedang berada di rumah temannya anggota geng motor di Jalan Tubagus Ismail, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Identitas pemasok tembakau sinte kepada tersangka masih didalami.

Tersangka mengaku bergabung menjadi anggota geng motor, agar bisa mengedarkan tembakau sinte. Tidak sedikit anggota geng motor menjadi pelanggannya.

Tersangka bisa mendapat keuntungannya Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu dari paket tembakau sinte yang diedarkan. Tersangka menjadi pengedar tembakau sinte, karena alasan sudah lama menjadi pengangguran.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, paling singkat 5 tahun penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Australia Open 2026: Dominasi China di Final Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

5 menit ago

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap…

14 menit ago

Perajin Tahu Tempe Tertekan Harga Kedelai, Farhan: Lebih Efisien

SATUJABAR, BANDUNG - Perajin tahu dan tempe adalah salah satu klaster UMKM yang terdampak kenaikan…

21 menit ago

Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Menangi Laga Perdana

SATUJABAR, LOS ANGELES – Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

28 menit ago

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

37 menit ago

Australia Open 2026: Febri/Trias Lolo ke Final

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

41 menit ago

This website uses cookies.