Berita

Penerapan Contra Flow dan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

SATUJABAR, BANDUNG – Penerapan contra flow dan ganjil genap pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 seperti dikutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Penerapan contra flow

Arus Mudik:

Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

 

Arus Balik:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

 

Sistem Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil – genap adalah sebagai berikut:

 

Arus Mudik:

  1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

 

  1. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

 

Arus Balik:

  1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

  1. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

  1. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

“Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno

 

Hendro menambahkan, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Editor

Recent Posts

Kinerja Shin Tae-yong Di Timnas Indonesia Dievaluasi Setelah Laga Melawan Bahrain dan China

SATUJABAR, BANDUNG -- PSSI berencana untuk mengevaluasi kinerja Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, setelah timnya…

2 menit ago

Netflix Umumkan Kenaikan Harga di Beberapa Negara

SATUJABAR, BANDUNG -- Netflix mulai menaikkan harga di beberapa negara karena pertumbuhan yang didorong oleh…

29 menit ago

Naik Lagi, Harga Emas Antam Jum’at 18/10/2024 Rp 1.503.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 18/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

BRIN Dorong Kelahiran Ahli Arkeoastronomi yang Masih Minim

BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui kolaborasi antara Pusat Riset Antariksa dan…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (18/10/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (18/10/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

1 jam ago

Ilham Habibie Paparkan Tiga Program Strategis di Subang

Subang merupakan bagian dari Kawasan Pertumbuhan Rebana yang saat ini menarik perhatian banyak investor. SATUJABAR,…

3 jam ago

This website uses cookies.