Berita

Pencuri Ayam Tewas Usai Dikeroyok 8 Orang di Subang, Polisi Amankan Pelaku

Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam.

SATUJABAR, SUBANG — Taryana seorang yang diduga pencuri ayam tewas usai dikeroyok oleh delapan orang di  Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Subang.

Pengeroyokan pencuri ayam itu terjadi pada awal April kemarin. Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GM alias JIA (33 tahun), YS alias Endog (26 tahun), NA (21 tahun), AR alias Ugah (22 tahun), NPP (25 tahun), NR Alias Enyek (24 tahun), K alias Ajo (49 tahun) dan TS (24 tahun).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia atas laporan pengaduan tanggal 2 April kemarin. Ia menuturkan sebanyak 8 orang berhasil diamankan.

“Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (4/4/2025).

Dia menuturkan, kedelapan tersangka mengeroyok korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar dan ditangkap selanjutnya dibawa ke pos jaga dan dilakukan penganiayaan.

“Korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia,” kata dia.

Berdasarkan hasil otopsi dari kejadian tersebut, dia mengatakan, korban mengalami luka memar di kelopak mata, tanda trauma tumpul di kepala, luka lecet di pelipis, patah tulang rahang. Serta adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras.

Kapolres menyebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan satu senapan angin kaliner 4.5 mm, satu buah baju dan celana milik korban serta satu buah kayu dan satu buah bambu. Dia mengimbau, masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. (yul)

Editor

Recent Posts

PON 2028: Ketum KONI Pusat Kunjungi Venue Pacu Kuda Sumba

SATUJABAR, SUMBA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

24 menit ago

Piala Presiden 2026: Berikut Jadwal Pertandingannya

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 akan berlangsung 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan…

32 menit ago

Festival Film Bandung 2026 Umumkan Nominasi

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Film Bandung (FFB) resmi mengumumkan daftar nominasi Film dan Narafilm Terpuji…

1 jam ago

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

SATUJABAR, JAKARTA - Luke Vickery atau nama lengkapnya Luke Anthony Vickery resmi menyandang status sebagai…

2 jam ago

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years…

10 jam ago

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied…

10 jam ago

This website uses cookies.