Berita

Pencuri Ayam Tewas Usai Dikeroyok 8 Orang di Subang, Polisi Amankan Pelaku

Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam.

SATUJABAR, SUBANG — Taryana seorang yang diduga pencuri ayam tewas usai dikeroyok oleh delapan orang di  Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Subang.

Pengeroyokan pencuri ayam itu terjadi pada awal April kemarin. Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GM alias JIA (33 tahun), YS alias Endog (26 tahun), NA (21 tahun), AR alias Ugah (22 tahun), NPP (25 tahun), NR Alias Enyek (24 tahun), K alias Ajo (49 tahun) dan TS (24 tahun).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia atas laporan pengaduan tanggal 2 April kemarin. Ia menuturkan sebanyak 8 orang berhasil diamankan.

“Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (4/4/2025).

Dia menuturkan, kedelapan tersangka mengeroyok korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar dan ditangkap selanjutnya dibawa ke pos jaga dan dilakukan penganiayaan.

“Korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia,” kata dia.

Berdasarkan hasil otopsi dari kejadian tersebut, dia mengatakan, korban mengalami luka memar di kelopak mata, tanda trauma tumpul di kepala, luka lecet di pelipis, patah tulang rahang. Serta adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras.

Kapolres menyebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan satu senapan angin kaliner 4.5 mm, satu buah baju dan celana milik korban serta satu buah kayu dan satu buah bambu. Dia mengimbau, masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. (yul)

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

1 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

3 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

4 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

4 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

4 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

5 jam ago

This website uses cookies.