Berita

Panduan Pencatatan Nama Agar Tertib Administrasi

SATUJABAR, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang Rusyana mengatakan, mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) dan gelar di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60  huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sumber: sumedangkab.go.id
Editor

Recent Posts

Investasi di Sumedang Diproyeksikan Tumbuh

BANDUNG - Investasi di Sumedang diproyeksikan tumbuh, ungkap Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli. Menurutnya, investasi…

8 detik ago

Pelantikan Bupati Sumedang dan Wakil Bupati 20 Februari 2025

BANDUNG - Pelantikan Bupati Sumedang dan Wakilnya akan dilakukan serentak dengan pelantikan kepala daerah lainnya…

6 menit ago

Efisiensi Anggaran Kemenpora Tak Ganggu Program

BANDUNG - Efisiensi anggaran Kemenpora yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo tidak akan mengganggu program…

16 menit ago

Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan

BANDUNG - Pemdaprov Jabar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang…

26 menit ago

Goodwheel Companion Bawa Sensasi Texas BBQ ke Kota Bandung

BANDUNG - Sejak 2 April 1990, Kota Bandung dan Fort Worth, Texas, AS telah menjalin…

35 menit ago

Pemda Jabar Kirim Pekerja Pengelas Kapal ke Korea Selatan

BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

43 menit ago

This website uses cookies.