Berita

Panduan Pencatatan Nama Agar Tertib Administrasi

SATUJABAR, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang Rusyana mengatakan, mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) dan gelar di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60  huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sumber: sumedangkab.go.id
Editor

Recent Posts

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

14 menit ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

23 menit ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

29 menit ago

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

48 menit ago

Akira Higashiyama Resmi Tangani Timnas Putri U-19 Indonesia, Siap Antar ke Level Dunia

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…

2 jam ago

Bupati Sumedang Resmikan Pemancingan BAC di Cimalaka, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…

3 jam ago

This website uses cookies.