Berita

Pemulangan 179 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Malaysia ke Indonesia

BANDUNG – Sebanyak 179 WNI/PMI kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (27/8).

Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang.

Ini merupakan pemulangan tahap kedua tahun 2024, setelah tahap pertama yang dilakukan pada 10 Juni 2024 dengan memulangkan 216 WNI/PMI, serta tahap kedua kloter KJRI Johor Bahru dengan 40 orang pada 11 Agustus 2024.

WNI/PMI yang dipulangkan tiba di Tanah Air menggunakan enam kloter penerbangan komersial dari Kuala Lumpur dan Penang, dengan titik kedatangan di tiga bandara internasional: Soekarno-Hatta di Tangerang, Kualanamu di Medan, dan Juanda di Surabaya.

Menurut situs Kemlu, rinciannya mencakup 115 laki-laki dewasa, 55 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Sumatera Utara menjadi provinsi asal terbanyak dengan 79 orang, diikuti oleh Aceh dengan 29 orang dan Jawa Barat dengan 15 orang.

Jalani Hukuman

Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia dan ditempatkan di DTI sambil menunggu proses deportasi.

Beberapa di antaranya terpaksa tinggal lebih lama di DTI akibat ketidakmampuan ekonomi untuk membeli tiket pulang. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak menambah kerentanan terhadap penyakit, terutama bagi mereka yang sakit, lansia, serta ibu dan anak.

Upaya percepatan pemulangan ini bertujuan untuk mengurangi kerentanan yang dihadapi para WNI/PMI, dengan memprioritaskan lansia, ibu dengan bayi, anak-anak, dan yang sakit.

Berdasarkan data Jabatan Imigresen Malaysia per 13 Mei 2024, terdapat 3.658 WNI di berbagai DTI di Malaysia, dengan sekitar 2.000 orang di DTI yang tersebar di Semenanjung Malaysia.

Pemerintah Indonesia terus menghimbau agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi untuk memastikan migrasi yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari pelanggaran hukum di negara tujuan.

Pemulangan tahap kedua kloter KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BP2MI, dan pemerintah daerah.

Editor

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Insentif Diskon 50% Biaya Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

BANDUNG - Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi, Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan diskon…

5 jam ago

Korlantas Polri: Tol Cipularang hingga Merak Fokus Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru

SATUJABAR, JAKARTA-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan pengamanan di Tol Cikampek, Jawa…

6 jam ago

Driver Taksi Online di Karawang Ditemukan Tewas di Irigasi, Diduga Korban Begal

SATUJABAR, KARAWANG,-- Viral di media sosial, penemuan mayat pria mengambang di irigasi di Kabupaten Karawang,…

8 jam ago

Imigrasi Karawang: 45 WNA dari 10 Negara Langgar Keimigrasian

Pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata…

8 jam ago

Polres Indramayu Periksa Senpi Anggota, Ini Kata Kapolres Ari

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah mencegah penyalahgunaan senjata api dan amunisi.  SATUJABAR, INDRAMAYU --…

9 jam ago

Innalillahi, Dosen UIN Bandung Pepi Siti Paturohmah Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang

Mobil Toyota Innova yang ditumpangi sejumlah pengurus muslimat NU Jawa Barat dalam perjalanan menuju kegiatan…

9 jam ago

This website uses cookies.