Berita

Pemprov Jabar Evaluasi Izin Kegiatan Tambang Pabrik Semen di Karawang

Titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst.

SATUJABAR, KARAWANG — Pemprov Jabar akan mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Pemprov akan mencabut izin pabrik tersebut jika melanggar undang-undang.

“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evakuasi melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip usai meninjau lokasi pertambangan di wilayah Karawang.

Gubernur meninjau, lokasi tambang tersebut setelah warga berunjuk rasa menolak kegiatan tambang itu. Pasalnya, titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst.

Selain akan mengevaluasi kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung, dalam kunjungannya ke wilayah Karawang selatan itu, Dedi juga menyoroti polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat.

Pembakaran batu kapur itu menjadi perhatian gubernur karena mengakibatkan asap hitam tebal. Kondisi itu, dinilai mencemari lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat setempat.

Informasi dari pemerintah desa setempat, terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan kepulan asap hitam itu diakui oleh pemerintah desa setempat tak berizin.

Atas kondisi itu, gubernur mengajak pemerintah desa dan warga menjaga komitmen bersama untuk memperbaiki lingkungan. Dedi mengajak, perangkat desa aktif mengawasi agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan atau polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang menimbulkan kepulan asap pekat hitam hingga mengganggu pengendara yang melintas di jalan raya.

“Seluruh kerusakan lingkungan (di wilayah Karawang selatan) harus dibereskan,” katanya.

Dedi menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa ketentuan dan peraturan perundangan-undangan harus ditegakkan secara adil, berlaku bagi setiap kalangan. Jadi, jika kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha melanggar ketentuan perundangan, tentu akan diberi sanksi. Begitu juga kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan polusi udara, tentu perlu ditindaklanjuti juga. (yul)

Editor

Recent Posts

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

7 menit ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

38 menit ago

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita…

1 jam ago

China Open 2026: Fadia/Tiwi Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala BMKG: Komitmen Dukung Ketahanan Nasional

SATUJABAR, JAKARTAR - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-79 jatuh pada 21 Juli. Kepala Badan…

2 jam ago

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp.96 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96…

3 jam ago

This website uses cookies.