Berita

Pemprov Jabar Evaluasi Izin Kegiatan Tambang Pabrik Semen di Karawang

Titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst.

SATUJABAR, KARAWANG — Pemprov Jabar akan mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Pemprov akan mencabut izin pabrik tersebut jika melanggar undang-undang.

“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evakuasi melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip usai meninjau lokasi pertambangan di wilayah Karawang.

Gubernur meninjau, lokasi tambang tersebut setelah warga berunjuk rasa menolak kegiatan tambang itu. Pasalnya, titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst.

Selain akan mengevaluasi kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung, dalam kunjungannya ke wilayah Karawang selatan itu, Dedi juga menyoroti polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat.

Pembakaran batu kapur itu menjadi perhatian gubernur karena mengakibatkan asap hitam tebal. Kondisi itu, dinilai mencemari lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat setempat.

Informasi dari pemerintah desa setempat, terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan kepulan asap hitam itu diakui oleh pemerintah desa setempat tak berizin.

Atas kondisi itu, gubernur mengajak pemerintah desa dan warga menjaga komitmen bersama untuk memperbaiki lingkungan. Dedi mengajak, perangkat desa aktif mengawasi agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan atau polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang menimbulkan kepulan asap pekat hitam hingga mengganggu pengendara yang melintas di jalan raya.

“Seluruh kerusakan lingkungan (di wilayah Karawang selatan) harus dibereskan,” katanya.

Dedi menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa ketentuan dan peraturan perundangan-undangan harus ditegakkan secara adil, berlaku bagi setiap kalangan. Jadi, jika kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha melanggar ketentuan perundangan, tentu akan diberi sanksi. Begitu juga kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan polusi udara, tentu perlu ditindaklanjuti juga. (yul)

Editor

Recent Posts

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi…

32 menit ago

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa…

1 jam ago

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…

5 jam ago

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

5 jam ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

5 jam ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

5 jam ago

This website uses cookies.