Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut.
“Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah ditunjukkan oleh panitia khusus DPRD hingga selesainya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual,” ujar Farhan seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.
Menurut Farhan, kedua perda tersebut memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di Kota Bandung.
“Kedua raperda tersebut menyangkut penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, serta bagaimana kita melakukan perlindungan masyarakat terhadap berbagai perilaku yang berisiko, yang melanggar norma sosial dan nilai agama yang selama ini kita yakini bersama,” katanya.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD Kota Bandung menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus 13 dan Panitia Khusus 14.
Pansus 13 menyampaikan bahwa penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dinamika masyarakat, pertumbuhan kota, serta perubahan peraturan perundang-undangan.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Sementara itu, Pansus 14 menjelaskan, Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual disusun sebagai langkah preventif menghadapi berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
Pansus juga menyampaikan, perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan yang diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu.
Pengaturannya lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, dan pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, kedua raperda tersebut akhirnya disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.
Pemkot Bandung berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menciptakan Kota Bandung yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh masyarakat.
SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas…
SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada…
SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan berbagai usulan pembangunan strategis, salah satunya pembangunan Sistem…
Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan memerlukan perhatian serius untuk menjamin keselamatan masyarakat, khususnya para mahasiswa.…
Bootcamp Wiramuda Hebat diikuti pemuda pilihan yang menyisihkan ratusan pendaftar lainnya. Dari 265 pendaftar, hanya…
SATUJABAR, BANDUNG - Bangunan liar (bangli) yang ditertibkan berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija)…
This website uses cookies.